LAPAS MALANG - Sabtu (17/06/2023) Lapas Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur menjadi tuan rumah lokasi Penguatan Tugas Pokok dan Fungsi (TUSI) pada Unit Pelaksana Teknis se-Kanwil Kemenkumham Jatim oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Sesditjenpas) Kemenkumham RI, Heni Yuwono.
Kegiatan dihadiri pada Jum'at (16/06/2023) oleh Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala UPT, dan Kepala KPLP/KPR dari berbagai korwil di Jawa Timur. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid di New Corner Multi Guna L'Sima dimulai pukul 08.30 WIB dan secara virtual melalui aplikasi zoom yang diikuti Petugas Pemasyarakatan yang belum bisa hadir langsung.
Heni Yuwono menyampaikan bahwa semua Petugas Pemasyarakatan harus mengingat kembali dasar dari Pelaksanaan prinsip dasar Pemasyarakatan 3+1, yakni: Deteksi Dini, Berantas Peredaran Narkotika, Sinergitas dan Back to Basics masih menjadi senjata utama yang harus dipahami oleh seluruh insan Pemasyarakatan.
"Kuncinya adalah cepat temukan permasalahannya, dan segera dicarikan solusi atas permasalahan tersebut", ungkap lulusan Akademi Ilmu Pemasyarakatan (AKIP) Angkatan XX ini.
Beliau menekankan pula pentingnya penyerapan anggaran sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan agar Kementerian Hukum dan HAM dapat mempertahankan predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dalam pengelolaan keuangan negara.
Selain itu beliau mengingatkan tentang pentingnya menjaga sinergitas antar Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah masing-masing UPT. Sebagai penutup beliau pun berharap agar Pemasyarakatan bisa terus melangkah maju dan berhasil mencapai semua program kerja yang sudah ditargetkan tahun ini.