LAPAS MALANG - Sabtu (10/6/2023) Lapas Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur mendapat Kunjungan Kerja dari Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM), Dhahana Putra yang didampingi yang ditemani Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Teguh Wibowo.
Rombongan Dirjen HAM disambut langsung Kalapas Kelas I Malang, Heri Azhari bersama Pejabat Struktural dan Petugas Lapas Kelas I Malang. Kunjungan pada Kamis (08/06/2023) ini dalam rangka melihat lebih dekat sarana prasarana serta Program Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Merujuk pada UU Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 mengatur hak dan kewajiban WBP yang tertuang dalam Pasal 7 bagian kesatu. UU ini menyebutkan WBP berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental.
Dirjen HAM langsung meninjau berbagai layanan dan pembinaan yang dilaksanakan di Lapas Kelas I Malang. Mulai dari Layanan Kunjungan, klinik pratama paricara, wartelsuspas, budidaya tanaman bonsai, sanggar seni lukis hingga budidaya jamur dan anggrek.
Kalapas Kelas I Malang, Heri Azhari mengucapkan terima kasih atas kunjungan Dirjen HAM. Beliau menyampaikan bahwa sesuai UU Pemasyarakatan, Lapas Kelas I Malang memberikan sejumlah hak bagi WBP. Mulai dari Hak menjelanankan ibadah sesuai agamanya, pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai kebutuhan gizi hingga layanan informasi seperti mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang.