Lihat ke Halaman Asli

humas lapasmalang

Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang

Lapas Kelas I Malang Dapat Penguatan Fungsi Pemasyarakatan Stafsus Menkumham

Diperbarui: 9 Mei 2023   09:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lapas Kelas I Malang dapat Penguatan Fungsi Pemasyarakatan Stafsus Menkumham | dok.humaslapasmalang

LAPAS MALANG - Selasa (9/5/2023) Lapas Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur mengadakan kegiatan Penguatan dan Fungsi Pemasyarakatan oleh Staf Khusus Menkumham RI Bidang Keamanan dan Intelijen, Krismono kepada Pejabat Struktural dan Pegawai UPT Pemasyarakatan Malang Raya.

Lapas Kelas I Malang dapat Penguatan Fungsi Pemasyarakatan Stafsus Menkumham | dok.humaslapasmalang

Kegiatan pada Senin 8 Mei 2023  ini didampingi Kalapas Kelas I Malang, Heri Azhari di Ruang Rapat Atas Lapas Kelas I Malang. Krismono membuka dengan menyampaikan arahan Presiden Joko Widodo tentang Reformasi Birokrasi. Dimana hal itu memiliki tiga tujuan yakni Birokrasi yang berdampak yang dirasakan langsung masyarakat, Reformasi Birokrasi bukan hanya tumpukan kertas dan Birokrasi yang lincah dan cepat.

Lapas Kelas I Malang dapat Penguatan Fungsi Pemasyarakatan Stafsus Menkumham | dok.humaslapasmalang

Lapas Kelas I Malang dapat Penguatan Fungsi Pemasyarakatan Stafsus Menkumham | dok.humaslapasmalang

Beliau juga memberikan penguatkan tentang Resolusi Kemenkumham di tahun 2023 yakni mewujudkan Kementerian Hukum dan HAM Semakin PASTI dan BerAKHLAK dengan bekerja secara Cepat, Tepat, Ikhlas dan hasilnya Akuntabel. Nilai PASTI adalah memiliki arti Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif.

Lapas Kelas I Malang dapat Penguatan Fungsi Pemasyarakatan Stafsus Menkumham | dok.humaslapasmalang

Sedangkan Core Values BerAKHLAK yang dimaksud merupakan singkatan dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Core Values Aparatur Sipil Negara ini menjadi titik tonggak penguatan budaya kerja tak terkecuali bagi seluruh pegawai Kementerian Hukum dan HAM RI.

Lapas Kelas I Malang dapat Penguatan Fungsi Pemasyarakatan Stafsus Menkumham | dok.humaslapasmalang

Kegiatan ini juga menguatkan Fungsi Pemasyarakatan yang merujuk pasal 3 UU nomor 22 tahun 22 yang meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan dan Pengamatan. Dimana kesemuanya bertujuan meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana dengan menjadi pribadi yang lebih baik.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline