Lapas Malang - Senin (20/03/2023) Lapas Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur mengadakan kegiatan sosialisasi Buku Standar Mapenaling Tahanan dan Penanganan Overstaying oleh Koordinator Pelayanan Tahanan dan Evaluasi Ditjen Pemasyarakatan, Radi Setiawan. Lapas Kelas I Malang Dapat Sosialisasi Buku Standar Mapenaling dan Overstaying | dok.humaslapasmalang Lapas Kelas I Malang Dapat Sosialisasi Buku Standar Mapenaling dan Overstaying | dok.humaslapasmalang
Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Atas Lapas diikuti oleh Kalapas, pejabat Struktural dan 12 petugas asesor Lapas Kelas I Malang pada Sabtu (18/03/2023). Pembahasan awal tentang penanganan Overstaying Tahanan yang perlu dukungan semua Aparat Penegak Hukum terkait, khususnya Instansi berwenang yang melakukan penahanan yang dititipkan dan ditempatkan pada Lapas.
Mapenaling adalah program awal dalam melakukan penelitian terhadap latar belakang yang berkaitan dengan tahanan, melakukan pengamatan terhadap sikap dan perilaku tahanan, memberikan pengenalan lingkungan terkait sarana dan prasarana yang ada dalam lingkup Lapas Kelas I Malang, serta memberikan arahan mengenai hak dan kewajiban mereka selama menjalani masa pidana.
Kalapas kelas I Malang, Heri Azhari mengatakan dengan sosialiasi Buku Standar Mapenaling bisa membantu asesmen dan program pembinaan yang tepat bagi tahanan dan warga binaan yang ada di Lapas Kelas I Malang.
L'SIMA PASTI APIK !
(HUMAS LAPAS KELAS I MALANG)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI