Lapas Malang -Rabu(15/3/2023) Lapas Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur memberikan pengarahan kunjungan tatap muka untuk pengunjung Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan edukasi pada pengunjung WBP yang akan melakukan kunjungan tatap muka. Dimana berbagai syarat dan ketentuan kunjungan tatap muka dijelaskan dengan baik oleh petugas penjaga kunjungan tatap muka demi terciptaya lingkungan Lapas tetap aman dan kondusif.
Kunjungan tatap muka di Lapas Kelas 1 Malang sendiri masih dibuka untuk keluarga inti Tahanan dan Warga Binaan. Ini dibuktikan dengan Kartu Identitas dan Kartu Keluarga. Selain itu kuasa hukum Tahanan dan Warga Binaan juga bisa melakukan kunjungan tatap muka dengan melampirkan bukti yang dibutuhkan.
Kegiatan pengarahan ini dilakukan di area ruang tunggu kunjungan tatap muka. Setelah keluarga tahanan atau Warga Binaan diperiksa di pintu masuk P2U dan menitipkan barang bawaannya pada tempat yang sudah disediakan pihak Lapas. Screening yang dilakukan Lapas Kelas I Malang memang sesuai dengan SOP. Ini untuk menjaga keamanan dan ketertibab di lingkungan Lapas.
Area Kunjungan tatap muka juga dibatasi dengan plastik mika untuk membatasi kontak secara langsung pengunjung dan warga binaan yang dikunjungi. Pembatasan ini merujuk Surat Edaran Ditjenpas No : PAS-12. HH. 01.02 Tahun 2022 terkait dengan penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka secara terbatas.
Kalapas Kelas I Malang Heri Azhari berharap masyarakat yang mengunjungi tahanan dan warga binaan mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Dimana hal tersebut bisa dicek melalui website, aplikasi dan media sosial Lapas Kelas I Malang.
L'SIMA PASTI APIK !
(HUMAS LAPAS KELAS I MALANG)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H