MALANG - Jum't (24/02/2023) Lapas Kelas I Malang Kanwil Kemenkumhan Jawa Timur melakukan pembagian barang keperluan mandi dan cuci baju untuk WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) dan Tahanan.
Pembagian dilakukan mulai Jum'at Pagi (24/02/2023) di Klnik Paricara Lapas Kelas I Malang. Barang-barang keperluan mandi dan cuci baju yang dibagikan berupa sabun mandi, shampo, pasta gigi, sabun cuci dan rexona pewangi badan.
Kegiatan pembagian perlengkapan kebersihan diri ini memang sudah secara berkala dilakukan, ke seluruh Blok-blok hunian WBP/Tahanan di Lapas Kelas I Malang. Sinergitas antar pelayan blok maupun palkam tiap kamar juga dibutuhkan, agar pembagian perlengkapan kebersihan ini merata.
Barang-barang ini untuk Pemenuhan kebutuhan dasar WBP yang merupakan salah satu komitmen Lapas Kelas I Malang dalam melayani kebutuhan dasar WBP, diantaranya kebutuhan terhadap perlengkapan kebersihan diri. Hal ini merupakan hak WBP yang diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.
Kalapas Kelas I Malang, Heri Azhari berharap seluruh Warga Binaan menjaga kebersihan diri dan lingkungan Lapas. Hal ini guna menunjang kenyamanan mengikuti kegiatan pembinaan sehari-hari yang ada di Lapas Kelas I Malang.
L'SIMA PASTI APIK !
(HUMAS LAPAS KELAS I MALANG)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H