Malang - Kamis (12/1/2023) Lapas Kelas I Malang Kanwil Kemenkumhan Jatim ikuti sosialisasi Surat Keputusan Dirjenpas No. PAS-2018.PK-6.05 Tentang Penetapan UPT Pemasyarakatan Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan.
Menggunakan aplikasi zoom meeting kegiatan Sosialisasi Surat Keputusan Ditjenpas No. PAS-2018.PK-6.05 dilaksanakan secara virtual. Kegiatan ini diikuti oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) seluruh Indonesia.
Lapas Kelas I Malang Ikuti Sosialisasi SK DitjenPAS No.PAS-2018.PK-6.05 Secara Virtual | dok.humas
Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2023 diselenggarakan oleh 110 UPT Pemasyarakatan, terdiri atas 25 Lapas Narkotika, 49 Lapas, 12 Lapas Perempuan, 2 LPKA, 10 Rutan, RS Pengayoman dan 11 Bapas di seluruh Indonesia.
Heri Azhari selaku Kalapas Kelas I Malang berharap dengan adanya rehabilitasi dapat meningkatkan kualitas hidup warga binaan, yang membuat mereka dapat diterima kembali dalam tatanan kehidupan sosial di masyarakat.
Lapas Kelas I Malang Ikuti Sosialisasi SK DitjenPAS No.PAS-2018.PK-6.05 Secara Virtual | dok.humas
L'SIMA PASTI APIK !
(HUMAS LAPAS KELAS I MALANG)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI