Lihat ke Halaman Asli

humas lapasmalang

Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang

Lapas Kelas I Malang Ikuti Sosialisasi SK DitjenPAS No.PAS-2018.PK-6.05 Secara Virtual

Diperbarui: 13 Januari 2023   07:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lapas Kelas I Malang Ikuti Sosialisasi SK DitjenPAS No.PAS-2018.PK-6.05 Secara Virtual | dok.humas

Malang - Kamis (12/1/2023) Lapas Kelas I Malang Kanwil Kemenkumhan Jatim ikuti sosialisasi Surat Keputusan Dirjenpas No. PAS-2018.PK-6.05 Tentang Penetapan UPT Pemasyarakatan Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan.
Menggunakan aplikasi zoom meeting kegiatan Sosialisasi Surat Keputusan Ditjenpas No. PAS-2018.PK-6.05 dilaksanakan secara virtual. Kegiatan ini diikuti oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) seluruh Indonesia.

Lapas Kelas I Malang Ikuti Sosialisasi SK DitjenPAS No.PAS-2018.PK-6.05 Secara Virtual | dok.humas

Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS2018.PK.-6.05 Tanggal 30 Desember 2022 Tentang Penetapan UPT Pemasyarakatan Penyelenggara Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan.

Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2023 diselenggarakan oleh 110 UPT Pemasyarakatan, terdiri atas 25 Lapas Narkotika, 49 Lapas, 12 Lapas Perempuan, 2 LPKA, 10 Rutan, RS Pengayoman dan 11 Bapas di seluruh Indonesia.

Heri Azhari selaku Kalapas Kelas I Malang berharap dengan adanya rehabilitasi dapat meningkatkan kualitas hidup warga binaan, yang membuat mereka dapat diterima kembali dalam tatanan kehidupan sosial di masyarakat.

Lapas Kelas I Malang Ikuti Sosialisasi SK DitjenPAS No.PAS-2018.PK-6.05 Secara Virtual | dok.humas

L'SIMA PASTI APIK !
(HUMAS LAPAS KELAS I MALANG)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline