Lihat ke Halaman Asli

humas lapasmalang

Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang

Yuk... Pahami RKUHP tentang Kebebesan Berpendapat dan Ruang Privat Masyarakat

Diperbarui: 21 Desember 2022   13:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi (dok.humas)

Malang - Rabu (21/12/2022) RKUHP atau Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perbuatan pidana secara materiil di Indonesia.

RKUHP yang telah disahkan pada Selasa 6 Desember 2022 oleh pemerintah adalah ruang privat bagi masyarakat. Pasal Perzinaan (411) dan Kohabitasi (412) merupakan delik aduan absolut.

Delik aduan absolut memiliki arti tidak main hakim sendiri bagi masyarakat. Tak ada proses hukum tanpa adanya pengaduan dari pihak yang berhak dan dirugikan secara langsung serta tidak ada syarat administrasi untuk menanyakan status perkawinan dari masyarakat dan turis.

Dalam RKHUP juga dengan tegas membedakan antara kritik dan penghinaan. Kritik jelas tidak akan dapat dipidana karena dilakukan untuk kepentingan umum. Terlebih untuk membangun masyarakat yang lebih baik.

Terjaminnya kemerdekaan pers bisa ditemukan dalam pasal 218 dan 240 KHUP yang mengadopsi pasal 6 huruf d Undang Undang No.40 tahun 1999. Hal ini tentang pers yaitu kritik merupakan bentuk pengawasan, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sehingga jelas tidak bisa dipidana.

Semoga membantu menjelaskan ya, kita memahami RKUHP yang baru.

L'SIMA PASTI APIK !
(HUMAS LAPAS KELAS I MALANG)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline