Malang - Jum'at (25/11/22) Warga Binaan Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang mendapatkan sosialisasi Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2022.
Bertempat di Aula Bawah Lapas Kelas I Malang Sosialisasi UU No. 22 Tahun 2022, dengan tema "Sistem Pemasyarakatan" dalam kegiatan Penyuluhan Hukum Bagi WBP oleh Hermin Yuliati (Penyuluh Hukum Madya) dari Kanwil Kemenkumham Jawa Timur dilaksanakan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Malang.
UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan memberikan amanat tentang perbaikan secara mendasar dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan yang meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan, Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia.
Adapun dalam Pasal 10 ayat 1 disebutkan bahwa WBP yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga memiliki hak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat.
Persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh WBP agar bisa mendapatkan hak yang telah disebutkan dalam Pasal 10 ayat 1 meliputi: berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko. Tentunya ini poin penting bagi WBP untuk bisa mendapatkan hak bersyarat tersebut.
L'SIMA PASTI APIK !
(HUMAS LAPAS KELAS I MALANG)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H