Malang - Jum'at (24/11/22) Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang menghadiri dan mengikuti kegiatan koordinasi berkaitan dengan layanan grasi oleh Ditjen (Direktorat Jenderal) AHU (Administrasi Hukum Umum) Kemenkumham RI.
Bertempat Bapas(Balai Pemasyarakatan) Kelas I Malang, Lapas Kelas I Malang bersama dengan Lapas Perempuan Kelas II A Malang dan Bapas Kelas I Malang menghadiri dan mengikuti kegiatan koordinasi berkaitan dengan layanan grasi ini.
Grasi di Indonesia, menurut UU No. 22/2002 dan UU No. 5/2010 adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.
Grasi adalah salah satu dari empat hak istimewa yang dimiliki Presiden Indonesia, selain amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Grasi biasanya mulai dipertimbangkan ketika terpidana atau keluarga terpidana mengajukan permohonan grasi.
Grasi merupakan hal penting bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Bila grasi disetujui, WBP yang pernah mendapat hukuman 15 tahun kurungan dikurangi dengan grasi 2 tahun menjadi hanya harus menjalani 13 tahun sisa pidana kurungan.
L'SIMA PASTI APIK !
(HUMAS LAPAS KELAS I MALANG)
#lapasWBK
#lapasWBBM
#jatimpastihebat
#polsuspas
#ASNjamanNow
#kemenkumhamjatim
#LapasKelasIMalang
.
@kemenkumhamri
@kumhamJatim
@ditjenpas
@diary_kemenkumham
@kemenpanrb
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H