Lihat ke Halaman Asli

Lapas Luwuk

Akun Resmi Lapas Kelas IIB Luwuk

Diwakili Ka.Adm Kamtib, Lapas Luwuk Ikuti Sosialisasi Pedoman Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan

Diperbarui: 12 Desember 2024   13:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Humas LP Luwuk

Luwuk - (12/12), Bertempat di Ruang Kamtib Lapas Kelas IIB Luwuk, Kepala Administrasi Kemanan dan Ketertiban Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk, I Putu Arta Wibawa, S.H., didampingi pegawai staf, Alfin Hernanda, S.Tr.Pas, ikuti Sosialisasi Pedoman Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengaman Pemasyarakatan yang digelar oleh Bagian Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Kegiatan ini dilaksanakan pada pukul 12.00 hingga 14.00 WITA, melalui platform zoom meeting yang turut dihadiri oleh pegawai Unit Pelaksana Teknis, termasuk jajaran Lapas, Rutan, Divisi Pemasyarakatan, serta Kantor Wilayah.

Sosialisasi ini dilaksanakan sehubungan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-39.OT.02.02 Tahun 2024 tentang Pedoman Uji Kompetensi bagi Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengaman Pemasyarakatan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas tentang pelaksanaan Uji Kompetensi (UKOM) sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta untuk memastikan kelancaran pengembangan karir dan peningkatan kinerja organisasi.

Ditekankan dalam sosialisasi bahwa hingga saat ini, belum ada pelaksanaan Uji Kompetensi atau regulasi yang mengatur kenaikan jenjang atau perpindahan jabatan bagi Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengaman Pemasyarakatan. Oleh karena itu, pembentukan pedoman ini sangat penting untuk memberikan kepastian dalam pengembangan karir dan peningkatan kompetensi pegawai.

Adapun pelaksanaan Uji Kompetensi ini bertujuan untuk mengukur kompetensi manajerial, sosial kultural, dan teknis, berdasarkan standar kompetensi yang telah ditetapkan. Selain itu, uji kompetensi ini menjadi salah satu syarat dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengaman Pemasyarakatan.

Secara keseluruhan, kegiatan sosialisasi berjalan dengan lancar dan diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada seluruh pegawai terkait pedoman dan pelaksanaan Uji Kompetensi ini, guna meningkatkan kualitas dan kinerja di lingkungan pemasyarakatan. Red/Humas-LPLuwuk

#kanwilkemenkumhamsulteng

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline