Cegah Pelanggaran Disiplin WBP, Kalapas Pimpin Penggeledahan dan Tes Urine Rutin Warga Binaan di Lapas Kelas IIB Luwuk
Luwuk--Upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk, Kalapas bersama jajarannya laksanakan penggeledahan terhadap blok hunian serta tes urine rutin terhadap warga binaan dilaksanakan Selasa (3/12), mulai pukul 21.00 WITA hingga selesai.
Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran barang-barang terlarang, sekaligus mencegah tindak kriminal yang dapat merusak integritas sistem pemasyarakatan.
Kegiatan penggeledahan dan tes urine tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Luwuk, Efendi Wahyudi, Amd.IP.S.Sos.M.Si, didampingi oleh sejumlah pejabat Lapas lainnya, di antaranya Kepala KPLP Andi Abdul Muis, S.H., Kasi Adm. Kamtib I Putu Arta Wibawa, S.H., serta Kasubsi Keamanan Sugianto, S.H. Kegiatan ini juga melibatkan staf serta petugas jaga yang bertugas pada malam tersebut.
Sebagai tindak lanjut dari kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan, penggeledahan rutin ini bertujuan untuk memastikan Lapas Kelas IIB Luwuk tetap bebas dari peredaran barang-barang terlarang seperti narkoba dan alat-alat yang dapat digunakan untuk tindak kriminal. Selain itu, tes urine juga dilakukan sebagai bagian dari upaya preventif terhadap penyalahgunaan narkoba di lingkungan Lapas.
Hasil Penggeledahan dan Tes Urine dalam kegiatan penggeledahan yang dilakukan yaitu, petugas menemukan sejumlah barang terlarang dan berbahaya, di antaranya 8 buah sendok, 2 buah colokan, 1 utas kabel listrik, 1 buah alat rakitan pembuat tato, dan 1 buah pisau rakitan. Semua barang tersebut selanjutnya diamankan oleh petugas.
Sementara, tes urine yang dilakukan terhadap lima warga binaan yang dipilih secara acak menunjukkan hasil negatif, yang berarti tidak ada indikasi penggunaan narkoba di antara kelima orang tersebut.
Kegiatan ini sejalan dengan peraturan yang tercantum dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta beberapa peraturan menteri terkait yang mengatur tentang pengamanan dan tata tertib di lembaga pemasyarakatan.
Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, S.H.,M.H., ditemui mengatakan bahwa Penggeledahan rutin, merupakan instruksi pimpinan yang harus dilaksanakan oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Kanwil Sulteng.
"Kami mengharapkan seluruh UPT dapat terus menjaga situasi Lapas, agar Lapas tetap kondusif dan bebas dari gangguan keamanan" pungkasnya. Red/Humas-LPLuwuk
#kanwilkemenkumhamsulteng
#hermansyahsiregar