Lihat ke Halaman Asli

Lapas Luwuk

Akun Resmi Lapas Kelas IIB Luwuk

Lapas Kelas IIB Luwuk Gelar Inventarisir dan Penyerahan Alas Tidur Kepada 50 Warga Binaan

Diperbarui: 22 November 2024   12:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Humas Lp Luwuk

Luwuk -- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk melaksanakan kegiatan inventarisir dan penyerahan alas tidur atau matras kepada 50 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan digelar pada Kamis, 21 November 2024, mulai pukul 09.00 Wita sampai 15.45 Wita bertempat di Lapas Kelas IIB Luwuk.

Sesuai instruksi Kalapas, Kasubsi Keamanan, Sugiyanto, S.H., dan Kasubsi Pelaporan, Lonaike Sunang, S.H., laksanakan inventarisir kondisi alas tidur WBP. Inventarisir juga diikuti staf Kamtib dan KPLP. Kegiatan ini bertujuan untuk memverifikasi kebutuhan matras bagi WBP yang belum memilikinya, dengan mempertimbangkan faktor usia, lama pidana, dan status hukum masing-masing.

Hasil inventarisir menunjukkan bahwa terdapat 50 WBP yang membutuhkan matras, dengan rincian 5 untuk WBP wanita dan 45 untuk WBP pria. Matras tersebut kemudian diserahkan secara simbolis pada pukul 15.45 WITA di depan backdrop Lapas, disaksikan oleh Kepala KPLP, Andi Abdul Muis, S.H., serta Kasi Adm Kamtib I Putu Arta Wibawa, S.H. Pendistribusian matras kepada 50 Orang WBP lainnya dilanjutkan, dengan pengawasan langsung dari Kasubsi Keamanan dan Kasubsi Pelaporan beserta staf.

Pemberian matras ini merupakan upaya Lapas Kelas IIB Luwuk dalam memastikan hak-hak WBP yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, terutama pada pasal 7, 9, dan 12, yang mengatur tentang hak WBP untuk mendapatkan perawatan jasmani, rohani, serta pelayanan kesehatan yang layak. Dengan adanya matras, WBP diharapkan dapat menjalani masa pidana dalam kondisi yang lebih manusiawi dan sehat.

Kalapas Luwuk, Efendi Wahyudi, A.Md.I.P.,S.Sos.,M.Si., mengapresiasi kesigapan Kasubsi Keamanan dan Pelaporan, menurutnya kita sebagai petugas pemasyarakatan harus cekatan dalam melaksanakan tugas dilapangan agar kita dapat menyelesaikan berbagai tugas dan tanggung jawab kita. Hal-hal yang bersifat pemenuhan kebutuhan hak WBP harus segera di tindak lanjuti guna memberikan pelayanan yang prima kepada WBP sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2022 jelasnya.

Kakanwil Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar, S.H.,M.H menanggapi postif pelayanan yang diberikan petugas lapas Luwuk terhadap WBP,

"Sudah seharusnya kita sebagai petugas pemasyarakatan tanggap dengan kondisi lapangan, segera laksanakan pelayanan prima bagi WBP untuk terwujudnya nawacita yang digaungkan oleh Bapak Menteri IMIPAS, sehingga akselerasi menuju Kementrian IMIPAS dapat segera terlaksana" jelas Kakanwil

Kegiatan pendistribusian berlangsung tertib dan lancar dengan pengawasan yang ketat, serta kondisi Lapas dalam keadaan aman dan terkendali. Red/Humas-LPLuwuk

#kanwilkemenkumhamsulteng
#hermansyahsiregar

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline