Luwuk - Lapas Luwuk Kanwil Kemenkumham Sulteng selalu berusaha mewujudkan pelayanan prima. Salah satunya yaitu kegiatan kunjungan keluarga warga binaan, yang merupakan salah satu komitmen Lapas Luwuk, dalam memberikan hak bagi tahanan/narapidana, untuk dapat menerima kunjungan dari keluarga, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, (15/10).
Adapun alur kegiatan kunjungan yaitu keluarga dari warga binaan melakukan pendaftaran secara bergantian. Kedatangan mereka biasanya membawa barang-barang kebutuhan sehari-hari, seperti makanan, pakaian, dan kebutuhan lainnya. Selain itu, keluarga warga binaan juga bisa hanya menitipkan barang dan makanan. Layanan kunjungan tatap muka dilaksanakan dengan prosedur pengawasan yang ketat. Sebelum pengunjung bertemu dengan warga binaan, petugas akan melakukan penggeledahan terlebih dahulu, terhadap badan, dan barang bawaan.
Setelah itu, setiap barang bawaan akan melewati petugas P2U, untuk memastikan barang-barang bawaan tersebut steril atau tidak terdapat barang-barang terlarang masuk ke dalam Lapas seperti handphone, narkoba, gunting, pisau, serta benda-benda yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.
Pengunjung yang membawa alat komunikasi seperti handphone, harus menitipkannya terlebih dahulu di loker penitipan yang telah disediakan oleh petugas, kemudian kunci loker tersebut dipegang oleh pengunjung yang bersangkutan. Hal ini untuk memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan kepada pengunjung yang menitipkan handphone tersebut.
Kalapas Luwuk, Efendi Wahyudi mengatakan, petugas Lapas Luwuk selalu bersikap waspada terhadap segala kemungkinan, dan tetap menunjukkan sikap yang baik dan ramah dalam memberikan informasi-informasi yang dibutuhkan oleh warga binaan dan keluarganya.
"Semua itu dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan kepercayaan dari masyarakat sehingga dapat mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih," kata Efendi.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar juga menjelaskan, Peran petugas Rutan/Lapas dalam memberikan pelayanan kunjungan narapidana sebagai bentuk pelayanan publik adalah melakukan dan mengawasi jalannya kegiatan pelayanan kunjungan narapidana, serta memberikan pelayanan prima baik kepada pengunjung maupun narapidana Lapas. Red/Humas-LPLuwuk
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H