Lihat ke Halaman Asli

Lapas Luwuk

Akun Resmi Lapas Kelas IIB Luwuk

Dapat Hak Integrasi, 1 Warga Binaan Lapas Luwuk Bebas Bersyarat

Diperbarui: 2 Oktober 2024   14:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Humas LP Luwuk

Luwuk - 1 (Satu) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah mendapatkan hak Integrasi yakni Cuti Bersyarat (CB), Rabu (02/10).

Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 16 Tahun 2023 tentang Perubahan ketiga atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, yang dimaksud Cuti Bersyarat adalah "Program Pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakan kedalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan". Pagi ini Lapas Kelas IIB Luwuk kembali membebaskan 1 orang Warga Binaan yang mendapat hak integrasi Cuti Bersyarat (CB), 1 orang Warga Binaan tersebut atas nama HN.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk, Efendi Wahyudi, saat dihubungi Tim Humas menyampaikan "Warga Binaan yang mendapatkan hak integrasi tersebut telah melalui proses penilaian yang menunjukkan bahwa mereka berkelakuan baik dan tidak melanggar peraturan yang berlaku di dalam Lapas serta sudah memenuhi persyaratan administrasi". Ujar Isnawan.

Lebih lanjut, Kalapas Luwuk juga mengharapkan WBP yang menjalani program Integrasi ini untuk tidak mengulangi lagi tindak pidana yang dilakukan dan menjadi pribadi yang lebih baik.

"Gunakanlah kesempatan yang didapat ini sebaik mungkin dan jadilah pribadi yang lebih baik lagi, hingga dapat turut serta membangun hubungan sosial yang baik dilingkungan tempat tinggal masing-masing," ujar Efendi.

Kakanwil Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar, S.H.,M.H., menuturkan bahwa, hak integrasi wajib diberikan kepada seluruh warga binaan bagi yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. "Syarat untuk mendapatkan hak integrasi dapat diperoleh dengan berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan yang diberikan oleh petugas", tutur Hermansyah. Red/Humas-LPLuwuk




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline