Lihat ke Halaman Asli

Lapas Luwuk

Akun Resmi Lapas Kelas IIB Luwuk

Kasibinapigiatja Lapas Luwuk Pimpin Sidang Tim Pengamatan Pemasyarakatan (TPP)

Diperbarui: 3 Agustus 2024   15:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Humas Lapas Luwuk

Luwuk - Jum'at, 02 Agustus 2024 Pukul 08.30 WITA s/d Selesai, di laksanakan sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) oleh anggota TPP Lapas Kelas IIB Luwuk UPT Kanwil Kemenkumham Sulteng. Kegiatan tersebut di buka langsung oleh Ketua sidang TPP, Taufiq, S.A.P (Kasibinapigiatja).


Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan nota dinas dari Plh.Kalapas Luwuk no W.24.PAS.PAS.3-PK.05.03-1019 Tahun 2024 tanggal 01 Agustus 2024. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 pada Pasal 7 point 3 disebutkan bahwa Pengalihan pembinaan dari satu tahap ke tahap lain ditetapkan melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan berdasarkan data dari Pembina Pemasyarakatan, Pengaman Pemasyarakatan Pembimbing Kemasyarakatan, dan Wali Narapidana. Atas dasar tersebut Ketua Tim TPP menggelar sidang di ruang pertemuan seksi Binapigiatja Lapas Luwuk.

Agenda pembahasan pada sidang TPP yaitu program integrasi, remisi,tamping, kurvei kebersihan dan penjatuhan hukuman disiplin bagi WBP Lapas Luwuk. Saat berjalannya sidang, masing-masing anggota TPP memberikan saran dan masukan untuk di jadikan acuan sekertaris TPP dalam membuat resume sidang.

Hasil sidang Tim TPP terdapat beberapa usulan yang disepakati yaitu:
- Tamping Masjid : 2 Orang
- Kurvei Masjid : 3 Orang
- Kurvei halaman depan Kasi Binapigiatja : 1 Orang
- Kurvei Kantinpas : 5 Orang
- Tamping kebersihan lingkungan Lapas : 5 Orang
- Usulan Asimilasi : 14 Orang
- Hukuman Disiplin bagi WBP yang telah melanggar: 19 Orang (Register F)
- Usulan Remisi Agustus : 212 Orang
- Usulan Integrasi : 23 Orang

Dalam sidang TPP tersebut di hadirikan 31 WBP untuk membacakan catur dharma narapidana dan kemudian di berikan nasehat juga arahan oleh Tim TPP agar bisa diterapkan serta bisa menjadi contoh baik bagi WBP yang lain. Red/Humas-LPLuwuk

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline