Lihat ke Halaman Asli

Lapas Luwuk

Akun Resmi Lapas Kelas IIB Luwuk

Implementasikan UU No.22 Tahun 2022, Kasubsi Bimbingan Kerja Lapas Luwuk Adakan Pembinaan Kemandirian Bagi Warga Binaan

Diperbarui: 30 Juli 2024   14:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Humas Lapas Luwuk

Amanat UU No 22 Tahun 2022 Mengatakan bahwa pemasyarakatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu yang diselenggarakan oleh pemerintah sebagai bagian dari proses penegakan hukum dalam rangka pelayanan serta pembinaan dan pembimbingan untuk reintegrasi sosial.

Luwuk - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk adalah satuan kerja Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulteng, dibawah pimpinan Bapak Efendi Wahyudi, A.Md.I.P.,S.Sos.,M.Si melalui Subseksi Bimbingan Kerja, Alvent Panglamba, S.H., gelar pembinaan kemandirian bagi warga binaan Lapas Luwuk, Selasa, 30 Juli 2024.

Pembinaan dilaksanakan pada 3 titik pekerjaan yaitu, meubelair, pangkas rambut, dan perkebunan. Kasubsi Bimker dengan dibantu 2 orang staf kegiatan kerja, Robert dan I Gede Andika laksanakan pengawasan bagi warga binaan Asimilasi yang sedang lakukan kegiatan kerja.

Sesuai amanat undang-undang dikatakan bahwa, pemasyarakatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu yang diselenggarakan oleh pemerintah sebagai bagian dari proses penegakan hukum dalam rangka pelayanan serta pembinaan dan pembimbingan untuk reintegrasi sosial. Artinya bahwa segala kegiatan baik itu pembinaan kerohanian maupun kemandirian bagi warga binaan lapas Luwuk perlu digalakkan.

Pembinaan kemandirian dilaksanakan untuk menjalankan sistem pemasyarakatan secara masif di lapas kelas IIB Luwuk. Olehnya, kalapas melalui Kasubsi kegiatan kerja mengadakan 3 item pembinaan ini, sebagai wujud dalam mengimplementasikan apa yang telah di amanatkan Undang-undang.

Kalapas mengatakan bahwa "pembinaan dilaksanakan guna memberikan ilmu, bekal bekerja kepada warga binaan, agar setelah bebas/selesai menjalani pidana, yang bersangkutan mampu membuka lapangan usaha sehingga dapat menghidupi dirinya sendiri dan keluarga" ujarnya.

Kasubsi Bimker menyampaikan bahwa "Kegiatan kemandirian ini kita fokuskan pada usaha yang mendapatkan profit untuk disetor ke kas negara" ucapnya.

Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa Pengecekan dan pengawasan terhadap WBP yang bekerja pada kegiatan kemandirian yaitu untuk memastikan WBP tersebut bekerja dengan baik dan sungguh-sungguh serta memastikan WBP berada di tempat, sehingga situasi lapas tetap aman dan kondusif tutupnya. Red/Humas-LPLuwuk




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline