Lihat ke Halaman Asli

Lapas Luwuk

Akun Resmi Lapas Kelas IIB Luwuk

KPU Banggai Koordinasi ke Lapas Luwuk dalam Rangka Pembentukan TPS Khusus

Diperbarui: 12 Juli 2024   07:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok Humas Lapas Luwuk

KPU Banggai Koordinasi Ke Lapas Luwuk Dalam Rangka Pembentukan TPS Khusus

Luwuk - Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadikgiatja) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk, Taufiq, S.H. pada rabu 11 Juli 2024 pukul 13.45 s.d. 14.45 Wita bertempat di Ruang Kerja, terima langsung angota KPU divisi data an. Abd. Rauf yang didampingi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kel.Kompo dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Luwuk Selatan dalam rangka melakukan koordinasi kerja ke Kantor Lapas Kelas IIB Luwuk.

Koordinasi ini dilaksanakan setelah sebelumnya (09/07) perwakilan KPU yaitu 2 anggota PPK audiensi ke lapas terkait pertemuan ini. Tujuan Koordinasi KPU Kab.Banggai yaitu untuk memastikan kesiapan pembentukan TPS, juga memfasilitasi dan menyampaikan tata cara pembentukan TPS lokasi khusus di lapas luwuk.

TPS lokasi khusus diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.  Dalam PKPU tersebut dijelaskan beberapa tempat yang menjadi TPS lokasi khusus,  salah satunya yaitu lembaga pemasyarakatan.

Lembaga pemasyarakatan sebagai tempat pelaksanaan sistem peradilan pidana terpadu yang diselenggarakan oleh pemerintah sebagai bagian dari proses penegakan hukum dalam rangka pelayanan serta pembinaan dan pembimbingan untuk reintegrasi sosial, lantas tidak semestinya menghilangkan hak pilih warga binaan. Karena peradilan hanya untuk menghilangkan kemerdekaan berkumpul sebagai satu satunya penderitaan menurut fungsi pemasyarakatan. Atas dasar itu maka dalam PKPU No.7 Tahun 2022 disebutkan bahwa KPU Kabupaten bekerjasama dengan lembaga lain yang berwenang membentuk TPS khusus di lapas.

TPS khusus tersebut dibuat, agar orang yang atas kepentingan urgent tidak bisa memilih sesuai DPTnya, salah satunya adalah warga binaan yang atas dasar keamanan, tidak diperbolehkan keluar dalam lembaga pemasyarakatan.

Menurut Kalapas, Efendi Wahyudi, A.Md.I.P, S.Sos., M.Si mengatakan bahwa Lembaga pemasyarakatan sebagai Tempat melaksanakan sistem pemasyarakatan, tetap akan menjamin hak pilih warga binaan dengan melihat regulasi yang ada. PKPU no. 7 tersebut telah menjadi acuan baku untuk lembaga pemasyarakatan dalam menjamin hak pilih warga binaan secara khusus.

Kasi Binadikgiatja, Taufiq disela pertemuan menyampaikan bahwa "Kami pihak lapas luwuk siap berpartisipasi dalam mensukseskan pilkada tahun 2024 di Kab. Banggai" ujarnya.

"ini merupakan moment penting bagi negara dan masyarakat, terkhususnya warga binaan yang sedang menjalani masa pidananya di lapas luwuk untuk menentukan pilihannya" tambah Kasi Binadikgiatja Lapas Luwuk.

Hasil dari koordinasi tersebut akan disampaikan kepimpinan, untuk kemudian ditindaklanjuti. Kegiatan koordinasi berjalan baik dan lancar diakhiri dengan fhoto bersama pihak Lapas dan Tim dari KPU dan Panwascam. Red/Humas-LPLuwuk




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline