Lihat ke Halaman Asli

Lapas Luwuk

Akun Resmi Lapas Kelas IIB Luwuk

Menjamin Hak Warga Binaan, Lapas Luwuk Gelar Bersih-bersih Dapur Lapas

Diperbarui: 7 Juli 2024   11:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Humas Lapas Luwuk

Demi menjamin hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) serta Perwujudan sistem pemasyarakatan yang humanis, lapas luwuk gelar bersih-bersih di Dapur Lapas.

 
Luwuk, Lapas Kelas IIB Luwuk UPT Kanwil Kemenkumham Sulteng     

  melalui seksi Perawatan gelar bersih-bersih dapur dan alat dapur lapas, Sabtu (06/07). Kegiatan dilaksanakan guna menjamin kelayakan kebutuhan makan warga binaan di Lapas Luwuk.

                             
Berdasarkan surat dari Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi bernomor : PAS.6-PK.06.08-601 tertanggal 06 Juni 2024, sesuai dengan instruksi dalam surat perihal Gerakan Bersih-Bersih Alat Memasak di UPT Pemasyarakatan. Kalapas menginstruksikan kepada jajaran perawatan untuk mengadakan kegiatan bersih-bersih di Dapur Lapas.

Kegiatan ini merupakan upaya Kemenkumham melalui UPT pemasyarakatan dalam menjamin hak-hak warga binaan sesuai amanat UU no 22 Tahun 2022, PP nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pemberian hak warga binaan pemasyarakatan serta Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : PAS-46.OT.02.02 Tahun 2020 Tentang standar pelayanan pada direktorat jenderal pemasyarakatan.

Atas instruksi Kalapas melalui Subseksi Perawatan, Petugas Dapur Atas Nama Syahzaman melakukan pemantauan bersih-bersih dapur dan peralatan masak dapur lapas luwuk oleh Tamping kebersihan. Setelah dilakukan pembersihan, petugas dapur memastikan setiap alat masak dan lingkungan dapur dalam keadaan bersih.

Kalapas ditempat yang beda mengatakan bahwa lapas luwuk akan selalu berusaha menjamin hak-hak warga binaan termasuk pelayanan makanan. Menurut beliau jika pelayanan makanan terjamin, otomatis warga binaan akan menjalankan segala kewajiban mereka. Hal ini dilaksanakan demi mewujudkan sistem pemasyarakatan sesuai amanat undang-undang.

Kegiatan terlaksana secara baik, dengan kondisi dapur sesuai standar dan arahan Direktur Perawatan Kementerian Hukum dan HAM. Red/Humas-LPLuwuk




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline