Lembaga Pemasyarakatan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Hukum dan HAM, mengelola berbagai Fungsi Pemasyarakatan yang meliputi Pelayanan; Pembinaan; Perawatan; Pengamanan; dan Pengamatan. Atas dasar tersebut, dalam fungsi Perawatan, Lapas diwajibkan untuk memberikan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi menurut UU No. 22 Tahun 2022.
Luwuk, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk UPT Kanwil Kemenkumham Sulteng, terima Surat Keterangan (SK) Pengujian Tanda Tera Sah dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Banggai (Disperindag) setelah dilaksanakannya kordinasi oleh perwakilan dari Sub. Seksi Perawatan Narapidana Lapas Luwuk. Penyerahan diterima langsung oleh Staf Petugas Dapur Lapas Luwuk, Syahzaman Mufadil bersama Agung Kurnia Muslihi mewakili Kalapas di UPTD Disperindag Kab Banggai, Rabu, (03/07).
Lapas Luwuk terima Surat Keterangan Tanda Tera Sah usai Petugas dapur Lapas Luwuk menyerahkan timbangan ke UPTD Metrologi Legal Disperindag Kab. Banggai guna dilakukan pengujian timbangan, sesuai edaran Direktur Perawatan dan Rehabilitasi Nomor : PAS.6.PK.06.08-613 tentang tanda tera timbangan.
Kegiatan pengujian dilakukan oleh bapak AGUS TINUS SAID H., ST. Selaku Fungsional Pengelola Data UPTD Metrologi Legal Disperindag Kab. Banggai di saksikan petugas dapur Lapas Kelas IIB Luwuk dan selanjutnya telah di terbitkan surat keterangan hasil Pengujian / tera timbangan dapur Lapas Luwuk dengan Nomor 031/UPTD-M/DISDAGRIN/KMP/07/2024 oleh Kepala Dinas.
Diketahui bersama bahwa Pembentukan Metrologi Legal diperuntukan kepada masyarakat khususnya konsumen untuk mendapatkan jaminan hukum melalui metrologi legal sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal yang mengelola satuan-satuan ukuran, metode-metode pengukuran dan alat-alat ukur, termasuk persyaratan teknik dan peraturan sesuai ketentuan Undang-Undang dengan tujuan untuk melindungi kepentingan umum khususnya konsumen dalam hal kebenaran pengukuran.
Oleh karena itu, Metrologi Legal berperan penting untuk melindungi konsumen dalam keakuratan alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP).
Setelah diuji 2 alat ukur Dapur Lapas yaitu timbangan dacin dan pegas, dinilai layak untuk digunakan sesuai standar. Sesuai aturan pengujian lanjut dilakukan sebelum tanggal 2 Juli 2024 dengan kondisi alat masih normal.
Kegiatan berjalan lancar, yang diakhiri dengan foto bersama perwakilan dari Disperindag Kab.Banggai sebagai lampiran pertanggung jawaban ke atasan. Red/Humas-LPLuwuk