Lihat ke Halaman Asli

Lapas Luwuk

Akun Resmi Lapas Kelas IIB Luwuk

Kalapas Luwuk Adakan Rehab Blok/Kamar Hunian

Diperbarui: 30 Juni 2024   10:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Humas Lapas Luwuk

Luwuk, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk UPT Kanwil Kemenkumham Sulteng, Efendi Wahyudi, AMd.I.P., S.Sos., M.Si., Mengadakan rehab blok/kamar hunian Warga Binaan di Lapas Luwuk. (29/07/2024)

Kasi Kamtib, I Putu Arta Wibawa, S.H, melaksanakan pengawasan rehab blok/kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP). Hal ini dilaksanakan demi menjamin pemenuhan hak-hak warga binaan berdasarkan perintah UU no 22 Tahun 2022. "Target semua blok/kamar bisa direhab, namun untuk saat ini karena terbatas sumber daya, maka blok 1 & 5 didahulukan" ujar beliau.

Menurut Kalapas, pemenuhan sarana dan prasarana di lembaga pemasyarakatan adalah keharusan bagi kami, sebab semua telah diatur dengan regulasi yang ada. Lanjut disampaikan, rehab blok/kamar dilakukan sebagai upaya mendorong terlaksananya sistem pemasyarakatan secara menyeluruh tegasnya. Red/Humas-LPLuwuk




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline