Lihat ke Halaman Asli

Lapas Luwuk

Akun Resmi Lapas Kelas IIB Luwuk

Kalapas Luwuk Beserta Jajarannya Sosialisasikan Peraturan Tentang Pemasyarakatan

Diperbarui: 29 Juni 2024   08:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Humas Lapas Luwuk

Luwuk, Bertempat di Aula Syukuran Aminuddin Amir Lapas Luwuk (28/06/24). Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk UPT Kanwil Kemenkumham Sulteng, Efendi Wahyudi, AMd.IP., S.Sos., M.Si., didampingi jajaran pejabat gelar sosialisasi tentang regulasi yang berlaku di Lapas kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) serta Penguatan Tugas dan Fungsi (Tusi) bagi Petugas Pengamanan Lapas Luwuk.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan secara panel oleh jajaran pejabat, masing-masing memberikan materi yang berbeda sesuai dengan tupoksinya. Kegiatan dimulai pukul 09.00 s/d 11.30 Wita, yang dimulai dengan pemaparan dari Kasubag TU (Muhammad Natsir, S.H.) dan Kasi Binadikgiatja (Taufiq, S.AP) memberikan pengarahan mengenai penguatan Tugas dan Fungsi bagi Petugas Pengamanan.

Menurut Kasubag Tata Usaha, sebagai pegawai, kedisiplinan dalam bertugas perlu dijaga, absensi dan simpeg harus diperhatikan. Kasi Binadikgiatja, Taufiq mengiyakan apa yang disampaikan Kasubag TU, menurutnya dari kedisiplinan itu muncul semangat kebersamaan, sehingga kita melaksanakan tugas dalam Tim Work yang kokoh yang output dari itu apapun persoalan dapat diselesaikan jelasnya.

Lanjut Kasi Binadikgiatja menyampaikan bahwa Kami di pelayanan tanpa pengamanan juga akan susah, begitupun sebaliknya, lingkungan kerja kita harus saling berkolaborasi karena kita adalah bagian dari sistem pemasyarakatan yang utuh ujarnya.

Pemaparan selanjutnya disampaikan langsung oleh Ka. KPLP, Bahtiar, S.H., mengenai UU No.22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, dimana lembaga pemasyarakatan merupakan instansi pemerintah yang mengelola sistem pemasyarakatan

"Kita disini melaksanakan tugas sebagai pembina, fungsi pemasyarakatan kita laksanakan yaitu pelayanan, pembinaan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan" terangnya

Melanjutkan Ka. KPLP, I Putu Arta Wibawa, S.H., Kasi Kamtib menjelaskan bahwa selain UU No 22 Tahun 2022, sebagai warga binaan wajib mengetahui Permenkumham No.8 Tahun 2024 Tentang Kewajiban dan Larangan Kepada Warga Binaan Pemasyarakatan. Segala apa yang dilakukan warga binaan memiliki konsekuensi dan sanksi sehinggah dalam berprilaku semua WBP harus melihat aturan yang berlaku terutama Permenkumham No 8. Penutup materi Kasi Binadikgiatja memaparkan Permenkumham No.7 Tahun 2022 Tentang Hak-Hak Warga Binaan Pemasyarakatan di lembaga pemasyarakatan.

Sesuai dengan arahan Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar, upayakan peningkatan pelayanan publik dalam Lapas, Rutan Maupun LPKA untuk selalu mengedepankan 5S (Senyum, Sapa, Salam, Sopan dan Santun).

Sebelum kegiatan ditutup, Kalapas memberikan penguatan kepada petugas dan warga binaan bahwa kita diikat oleh regulasi, segala apa yang dilakukan hendaknya tetap mengacu pada aturan yang berlaku agar sistem pemasyarakatan berjalan sebagai mana mestinya tegas Kalapas. Red/Humas-LPLuwuk




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline