Banggai- Di bawah naungan Kanntor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah Pimpinan Hermansyah Siregar terus berupaya meningkatkan pelayanan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Hal tersebut disampaikan Kepala Lapas Luwuk, Efendi Wahyudi, Kamis (6/6/2024).
Pembagian peralatan kebersihan juga merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Undang- Undang Pemasyarakatan No. 22 tahun 2022 tentang hak dan kewajiban Tahanan dan Narapidana. Dimana setiap warga binaan senantiasa melakukan pembersihan agar terhindar dari penyakit.
Pembagian alat-alat kebersihan tersebut dipimpin Kepala KPLP Lapas Luwuk, Bahtiar, diserahkan kepada kepala masing-masing kamar hunian sebagai perwakilan.
Disampaikan Kasiminkamtib, Putu Arta, kegiatan ini merupakan bentuk perhatian dan kepedulian terhadap kesehatan dan kebersihan warga binaan.
"Dalam situasi cuaca ekstrim seperti saat ini, menjaga kebersihan menjadi sangat penting untuk mencegah penyebaran penyakit. Oleh karena itu, kami melaksanakan kegiatan ini sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kepada seluruh warga binaan," ujarnya.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk membantu meningkatkan kesadaran warga binaan akan pentingnya menjaga kebersihan diri dan lingkungan.
(Dok. Humas Lapas Luwuk)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H