Lombok Tengah - Lapas Terbuka Kelas IIB Lombok Tengah mengikuti kegiatan Opini dengan tema Analisis Isu Kebijakan tentang Pekerja Anak di Sektor Pariwisata, yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY. Diskusi daring ini dimaksudkan sebagai jembatan antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat terhadap isu-isu aktual di bidang hukum yang sedang berkembang.
Opini dilaksanakan secara virtual, Selasa (21/2/2023) dan diikuti 957 peserta dari seluruh Indonesia. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Iwan Kurniawan yang membuka kegiatan tersebut menyampaikan bahwa tema yang diambil sangat menarik karena isu kebijakan tentang pekerja anak di sektor pariwisata memiliki dua sisi yang bisa digali.
"Tentu ini akan menarik kalau kita kaji lebih mendalam. Di satu sisi, sektor pariwisata tentu sangat mendukung pertumbuhan ekonomi negara kita, apalagi saat ini kita sedang giat dan sangat bergairah untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi melalui sektor pariwisata," ujar Iwan.
Iwan berharap Opini Kebijakan ini bisa menjadi wadah berdiskusi mengenai isu-isu aktual, apalagi menilik pada salah satu klausul indikator penghormatan hak asasi manusia dalam program pariwisata berkelanjutan, Iwan menyebut perlu adanya komitmen para pemangku kepentingan untuk mematuhi aturan, menjaga dan mencengah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia, termasuk perdagangan manusia, perbudakan anak serta pekerja anak.
Opini Kebijakan kali ini menghadirkan tiga narasumber, yakni Kepala Bidang Pengembangan Kapasitas Dinas Pariwisata DIY Titik Sulistyani, Staf Peneliti Pusat Studi Pariwisata UGM Destha Titi Raharja, dan Analis Hukum Ahli Pertama Balitbang Hukum dan HAM Rodes Ober Adi Guna Pardosi.
Titik Sulistyani menjelaskan bahwa tidak ada pekerja anak di bawah umur pada sektor pariwisata di DIY. Semua kegiatan pariwisata di DIY, kata Titik, melibatkan orang dengan persyaratan tertentu, misalnya harus melengkapi syarat KTP, sehingga SDM Pariwisata semuanya berusia di atas 17 Tahun.
"Provinsi DIY sendiri telah memiliki sejumlah Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pramuwisata yang bertujuan untuk melindungi pekerja wisata agar berjalan profesional dan tidak melibatkan pekerja anak dalam menjalankan usha pariwisata," jelas Titik.
Kegiatan ini diikuti para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM seluruh Indonesia, para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenkumham seluruh Indonesia, Kepala Dinas Pariwisata se-DIY, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia DIY, mahasiswa, serta masyarakat umum. Opini Kebijakan juga disiarkan melalui kanal YouTube Kemenkumham Jogja untuk menjangkau audiens yang lebih luas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H