Lihat ke Halaman Asli

Humas Lapas Jombang

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jombang

Antisipasi Penyebaran COVID-19, Lapas Jombang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Kembali Berikan Asimilasi

Diperbarui: 6 Januari 2023   21:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Jombang - Jumat (06/01), Lapas Jombang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur kembali memberikan Asimilasi kepada Warga Binaan yang memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Kementerian Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 43 Tahun 2021, tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas,dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19

Kepala Lapas Jombang, Margono, melalui Kepala Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan (Binadik), Sutopo, mengucapkan selamat kepada mereka yang pulang bersyarat asimilasi Covid-19.

"Ini merupakan hadiah dari pemerintah karena pandemi Covid-19 belum dikatakan selesai total", ujar Sutopo.

 

Peraturan Menteri ini tentu berlaku bagi setiap narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Diantaranya adalah narapidana dengan tindak pidana non PP No. 99 Tahun 2012, dinilai berkelakuan baik dan mengikuti serangkaian kegiatan pembinaan serta ketentuan narapidana yang dua pertiga masa pidananya dan narapidana anak setengah masa pidananya sampai dengan 30 Juni 2023.

Tindak pidana yang dimaksud dalam PP No.99 Tahun 2012 ini diantaranya narkoba, terorisme, HAM berat, asusila, kasus pencurian dengan kekerasan yang disebut dalam Pasal 365 KUHPidana.

Khusus kasus narkotika, bisa mendapatkan asimilasi jika masa hukumannya di bawah 5 tahun penjara serta memenuhi persyaratan administrasi.

(Humas Lapas Jombang)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline