Aceh Timur - Lapas Kelas IIB Idi merupakan Salah Satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakat dibawah naungan Kanwil Kemenkumham Aceh, pada hari ini Sabtu (22/4) memberi remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2023 kepada 284 narapidana yang beragama Islam.
Kasi Binadik Giatja T. Dermawan selaku Plh. Kalapas Idi mengatakan, pemberian remisi ini merupakan hak bagi para narapidana beragama Islam yang telah memenuhi syarat yang berlaku.
"Remisi adalah hak narapidana dan anak yang sedang menjalani pidana, apabila telah dipenuhi persyaratannya sudah dapat dipastikan narapidana dan anak yang memeluk agama Islam akan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2023. Pada Lapas Idi sendiri sebanyak 284 Orang mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1441 H," ujarnya
Kemudian beliau juga menambahkan dari jumlah narapidana yang menerima Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1444 H tersebut, 283 di antaranya menerima RK I yaitu masih harus menjalani sisa pidana setelah menerima pengurangan masa pidana sebagian, sedangkan 1 orang menerima RK II atau langsung bebas.
Pemberian remisi Lebaran ini diharapkan memotivasi narapidana yang telah dianggap baik dalam perilaku keseharian. Selain itu, remisi ini diharapkan bisa mendorong optimisme narapidana agar menjalani sisa masa pidananya dengan sungguh-sungguh sembari menyadari kesalahannya.
Kalapas Idi Irhamuddin melalui Kasi Binadik Giatja T. Dermawan juga berharap para narapidana yang mendapatkan remisi ini tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum setelah bebas nanti. Sehingga, mereka bisa kembali ke masyarakat menjadi manusia bermanfaat bagi diri sendiri, keluarga dan lingkungan sekitarnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H