Lihat ke Halaman Asli

humaslapasidi

PNS/HUMAS/LAPASIDI

Lapas Idi Berkoordinasi bersama Kejari Aceh Timur Terkait Sidang Tatap Muka

Diperbarui: 22 Februari 2023   15:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Humas

ACEH TIMUR -- Jajaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi Mengunjungi Kejaksaan Negeri Aceh Timur dalam rangka koordinasi terkait Persidang Tatap Muka dan Penerimaan Tahanan Baru dari Aparat Penegak Hukum yang disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Lukman Hakim, Rabu (22/02).

Kepala Lapas Kelas IIB Idi, melalui Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja T. Dermawan menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI Nomor: PAS-04.OT.02.02 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan Pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Kunjungan ini dalam koordinasi persiapan sidang tatap muka sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri, Dermawan berharap Persidang Tatap Muka dapat terealisasi dalam waktu dekat, kemudian Dermawan juga manyampaikan bahwa selama ini hampir rata-rata WBP yang menjadi tergugat mengalami beberapa kesulitan seperti mengemukakan pendapat dan mendengar putusan saat menjalani persidangan secara daring/online dikarenakan beberapa masalah Teknis di Lapangan.

"Saya berharap Persidangan Tatap Muka ini dapat terealisasi dalam waktu dekat, karena persidang secara Online banyak mengalami beberapa kendala Teknis yang dapat merugikan Terdakwa" Harap Dermawan.

Dok. Humas

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Lukman Hakim mengatakan bahwa pihaknya sangat terbuka dan mendukung terkait sudah diperbolehkan Persidangan secara Tatap Muka, karena memudahkan keberlangsungan interaksi persidangan itu sendiri" ujarnya.

Dermawan menambahkan juga bahwa dalam koordinasi ini Pada Masa Transisi Menuju Endemi, Pihak Lapas sudah dapat menyelenggarakan kembali penerimaan Tahanan/Anak status A1/A2/A3/A4/A5 atau Terpidana yang telah putus/berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dengan beberapa ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Ditjen PAS tersebut.

"Pada masa Endemi ini berdasarkan Keputusan Ditjen PAS, kami sudah dapat menerima kembali Tahanan A1 dan A2 dengan beberapa protokol yang tertuang dalam keputusan tersebut" pungkasnya.

Diakhir kunjungan Dermawan mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur dan jajaran karena telah merespon dengan baik terkait kunjungan ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline