Brebes -- Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah kembali melaksanakan penggeledahan terhadap kamar hunian warga binaan. Penggeledahan ini dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB setelah apel pagi dan dipimpin oleh Kepala Lapas Brebes, Isnawan yang diikuti oleh Satops Patnal dan Calon Apartur Sipil Negara (CASN), Kamis (04/08).Kegiatan penggeledahan ini bertujuan untuk meminimalisir barang Terlarang yang tidak seharusnya masuk ke dalam blok hunian WBP seperti narkoba, handphone, senjata tajam dan barang-barang lainnya yang bisa menggangu keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas IIB Brebes.
Penggeledahan barang yang dilakukan tepat setelah apel pegawai dilaksanakan dengan penuh ketelitian dan humanis. Isnawan selaku Kalapas Brebes Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa kegiatan pengeledahan ini merupakan pelaksanaan Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya menjadi senjata utama Pemasyarakatan dalam memerangi narkoba. Ditambah dengan Back to Basics, mengembalikan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sebagaimana mestinya. Ia menegaskan bahwa kegiatan kali ini merupakan bentuk implementasi dari 3+1 tersebut.
"Ini merupakan wujud Lapas Kelas IIB Brebes dalam melaksanakan 3 kunci Pemasyarakatan plus satu, atau tiga plus satu. Salah satunya adalah deteksi dini, ini adalah wujud kami dalam deteksi dini untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban," Ujar Isnawan.
"Belum lama sepekan ini kita lakukan dua kali penggeledahan terhadap seluruh kamar hunian warga binaan yang ada di lapas Kelas IIB Brebes ini. giat ini juga merupakan rangkaian peringatan Hari Dharma Karya Dhika Ke-77 Tahun 2022," tambah Iwan.
Dari hasil penggeledahan, tutur Isnawan, petugas berhasil menemukan sejumlah benda terlarang yang tak boleh berada di dalam kamar hunian warga binaan. Benda terlarang yang berhasil ditemukan di antaranya Kaca 1 buah, paku 6 buah, baterai rakitan 1 buah, kabel 1 buah, kunci 1 buah, pinset 1 buah, dan 1 buah selotip. benda tajam, potongan besi, botol kaca, serta sejumlah benda lainnya.
Petugas Lapas Brebes langsung menyita dan mengamankan benda-benda terlarang tersebut. Jika dibiarkan, dikhawatirkan keberadaan benda-benda terlarang itu bisa menimbulkan hal-hal yang tak diharapkan.
"Benda terlarang yang kami temukan langsung kami amankan. Jika tidak, bisa saja benda-benda tersebut disalahgunakan warga binaan sehingga menimbulkan kejadian yang tidak kita harapkan," katanya.
Pada kesempatan ini Isnawan selaku Kalapas Brebes menghimbau para WBP untuk tidak membawa atau memasukkan barang-barang berbahaya seperti sajam maupun obat-obatan terlarang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H