Lihat ke Halaman Asli

Humas Lapas Brebes

Humas Lapas Brebes

Tandatangani Kontrak dengan OBH, Kakanwil: Setiap Warga Negara Berhak atas Bantuan Hukum

Diperbarui: 17 Februari 2022   14:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

SEMARANG- Setiap warga negara berhak atas perlindungan dan bantuan hukum, tanpa terkecuali.Hal itu disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin saat memberikan sambutan pada kegiatan Penandatanganan Kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2022 yang berlangsung di aula Kanwil Kemenkumham Jateng, Rabu (16/02).

"Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagai sarana perlindungan Hak Asasi Manusia," ujar Yuspahruddin.

"Seperti yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, mengakui dan melindungi Hak Asasi Manusia bagi setiap warga negara, termasuk hak atas bantuan hukum," sambungnya menjelaskan.

Yuspahruddin menambahkan, pemberian bantuan hukum kepada orang miskin atau kelompok orang miskin merupakan bentuk negara hadir untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum.

"Penyelenggaraan pemberian bantuan hukum kepada warga negara merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan dihadapan hukum (equality before the law," urainya.

Dia juga menyebutkan Pemberian Bantuan Hukum sebagai kewajiban negara untuk memenuhi hak konstitusional masyarakat miskin yang dilaksanakan dengan menyediakan dana kepada lembaga-lembaga bantuan hukum melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara.

Pada acara tersebut, Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng sebagai Pihak Kesatu menandatangani kontrak dengan 8 (delapan) Direktur atau Ketua Perwakilan OBH secara simbolis.

Nantinya penandatanganan serupa juga akan dilakukan Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng dengan 52 OBH terakreditasi lainnya yang ada di wilayah Jawa Tengah.

Adapun total pagu anggaran yang dialokasikan untuk pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum di wilayah Jawa Tengah  adalah sebesar Rp. 5.430.550.000.

Disaat yang sama, kedua belah pihak juga menandatangani Perjanjian Kinerja sebagai bentuk janji dan komitmen dalam mewujudkan Target Kinerja sebagaimana yang telah ditentukan dalam Kontrak Bantuan Hukum dan melakukan pelayanan bantuan hukum sesuai Standar Layanan Bantuan Hukum.

Adapun 8 OBH yang melakukan penandatanganan pada kesempatan itu yakni, Lembaga Penyuluhan Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam UIN Walisongo Semarang, Yayasan Adil Indonesia, Law & Justice Semarang dan Lembaga Bantuan Hukum Fakultas Syariah IAIN Pekalongan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline