Lihat ke Halaman Asli

Humas Lapas Batu

Lapas Kelas I Batu Nusakambangan

Penguatan Tugas dan Fungsi BSK Hukum dan HAM di UPT Nusakambangan dan Cilacap

Diperbarui: 27 Oktober 2023   15:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Nusakambangan, Info_PAS -- Bertempat di Aula Wismasari Nusakambangan, Kepala Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM, Dr. Y Ambeg Paramarta, menjalankan kunjungan kerja dalam rangka penguatan Tugas dan Fungsi Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Wilayah tahun 2023, Jumat (27/10).

Kegiatan Penguatan ini dihadiri oleh seluruh Ka. UPT Se Nusakambangan dan Cilacap beserta pejabat struktural.

Kegiatan dimulai dengan sambutan dari Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Dr. Y Ambeg Paramarta membuka kunjungan kerjanya dengan menjabarkan peran-peran kantor wilayah dalam menjalankan kebijakan dari Kementerian Hukum dan HAM. Ia menyatakan bahwa kantor wilayah memiliki peran penting dalam menjalankan kebijakan Kementerian Hukum dan HAM yaitu dalam melakukan implementasi dan evaluasi kebijakan.

Implementasi kebijakan adalah tahapan penerapan kebijakan sekaligus untuk melihat apakah kebijakan tersebut tercapai tujuannya. Pada tahapan ini, kantor wilayah harus berusaha untuk mencapai tujuan kebijakan tersebut yang berarti proses implementasi akan melibatkan sumber daya kebijakan secara terus menerus. Implementasi kebijakan memiliki output yaitu strategi implementasi kebijakan dan revisi implementasi kebijakan.

Evaluasi kebijakan artinya adalah menilai keberhasilan atau kegagalan dari kebijakan publik berdasarkan parameter terukur. Kantor wilayah dapat melakukan ini dengan menganalisis dampak dari kebijakan tersebut. Dampak sebelum dan setelah kebijakan publik tersebut diimplementasikan. Tidak hanya keberhasilan atau kegagalan namun, kantor wilayah juga dapat mengevaluasi seberapa sulitnya menjalankan kebijakan publik.

Dalam kegiatan kali ini, terdapat juga pembahasan mengenai peningkatan kualitas pelayanan kantor wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT). Peningkatan kualitas pelayanan kantor wilayah oleh Badan Strategi Kebijakan dilakukan melalui hasil survei Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK-IKM). Hasil survei IPK-IKM merupakan tolak ukur penilaian suatu instansi atau lembaga dalam memberikan pelayanan kepada masyarkat. Badan Strategi Kebijakan melakukan evaluasi dan monitoring dari hasil IPK-IKM.

Beliau juga mengharapkan untuk setiap UPT senantiasa memonitoring dan mengevaluasi hasil survei IPK / IKM serta indek integritas organisasi agar dapat mengangkat Kementerian Hukum dan HAM agar dapat bersaing dengan Kementerian lainnya.

Selain IPK-IKM, Badan Strategi Kebijakan juga melakukan evaluasi dan monitoring terhadap hasil survei Indeks Integritas Organisasi. Survei Indeks Integritas Organisasi adalah survei internal yang dilaksanakan oleh responden internal Unit Pelaksana Teknis (UPT). Survei ini bertujuan untuk mengevaluasi terkait budaya organisasi dan sistem antikorupsi, integritas pengelolaan sumber daya manusia, integritas pelaksanaan anggaran, serta integritas kerja dan kesesuaian perintah atasan dengan aturan dan norma di suatu instansi atau lembaga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline