Batang, 22 Desember 2024 -- Lapas Kelas IIB Batang melaksanakan kegiatan pemberian obat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mengalami sakit. Kegiatan ini dilaksanakan secara langsung di blok hunian sebagai bentuk pelayanan kesehatan yang cepat dan tepat bagi para WBP.
Kegiatan ini mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menyatakan bahwa narapidana dan tahanan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi. Sebelumnya, telah dilakukan pemeriksaan kesehatan bagi para WBP, dan mereka yang ditemukan mengalami keluhan kesehatan diberikan obat sesuai dengan hasil diagnosis dan kebutuhan medis.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Lapas Batang untuk memberikan pelayanan kesehatan yang optimal, guna memastikan para WBP dapat menjalani masa pembinaan dengan kondisi fisik yang baik. Dengan kesehatan yang terjaga, diharapkan proses pembinaan dapat berjalan lancar dan mendukung tujuan reintegrasi sosial.
Lapas Batang terus berkomitmen untuk memenuhi hak-hak dasar para WBP, khususnya dalam aspek kesehatan, serta mendukung terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang sehat dan kondusif.
Humas Lapas Batang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H