Batang, 15 Agustus --- Lapas Kelas IIB Batang mengadakan kegiatan pemeriksaan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dilakukan oleh petugas kesehatan dari Puskesmas Batang III pada hari ini, dari pukul 09.00 hingga 10.30 WIB.
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Undang-undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 9 huruf D yang menyatakan bahwa narapidana berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi mereka. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan Surat Perjanjian Kerjasama antara Lapas Kelas IIB Batang dengan Puskesmas Batang III yang ditandatangani pada tahun 2023.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung di Klinik Lapas Batang, dua petugas kesehatan dari Puskesmas Batang III memberikan pelayanan kesehatan kepada WBP yang sedang sakit. Setelah diperiksa, WBP yang membutuhkan pengobatan akan mendapatkan terapi obat dari Puskesmas Batang III sesuai dengan hasil diagnosis.
Kegiatan ini merupakan komitmen Lapas Batang dalam memberikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi WBP, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan perjanjian kerjasama yang telah disepakati.
TESLA
Pemeriksaan kesehatan 2/dokpri