Lihat ke Halaman Asli

Humas Lapas batang

Instansi Pemerintah Di Bawah Kementerian Hukum dan HAM RI

Lapas Kelas IIB Batang: Memberikan Pelayana Optimal dengan Pembagian Alat Mandi bagi WBP

Diperbarui: 19 Juli 2024   18:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humas Lapas Batang 1

Batang, 19 Juli 2024 - Mulai pukul 08.00 WIB sampai 08.30 WIB dilaksanakan kegiatan pembagian alat mandi sejumlah 375 paket untuk semua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Batang. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Bab II, Hak dan Kewajiban Tahanan, Anak dan Warga Binaan, Pasal 7 dan Pasal 9 yang mengatur tentang hak mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani.

Pelaksanaan pembagian alat mandi berupa pasta gigi, sikat gigi, sampo, sabun cuci baju, dan sabun mandi tersebut dilakukan oleh staf Perawatan Lapas Batang. Acara ini didampingi oleh Kasubsi Perawatan, Indarto Adiputra dan Kasi Binadik dan Giatja, Dhoni Arib Setiawan, yang sebelumnya memberikan sambutan serta pengarahan mengenai tujuan pembagian alat mandi kepada WBP.

Dalam sambutannya, Dhoni menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memenuhi hak WBP dalam mendapatkan perawatan selama di dalam Lapas serta diharapkan agar seluruh WBP dapat mematuhi peraturan tata tertib yang ada dan berlaku di Lapas Batang. Dengan demikian, diharapkan tercipta keadaan yang aman, nyaman, serta kondusif.

Kegiatan ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa WBP mendapatkan perawatan jasmani dan rohani selama berada di Lapas Kelas IIB Batang.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline