Ambon, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon menggelar kegiatan pemeriksaan kesehatan bagi warga binaan, Kamis, (19/12). Kegiatan yang dilaksanakan bersama Puskesmas Passo Ambon sebagai upaya untuk memenuhi hak-hak narapidana sesuai Undang-Undang Nno 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Kepala Lapas Ambon, Mukhtar, mengatakan kegiatan pemeriksaan kesehatan ini sangat penting dan diperlukan warga binaan terutama untuk memastikan dan tetap menjaga kesehatan mereka selama menjalani pidanya di Lapas Ambon. Apalagi, pelayanan kesehatan merupakan hak WBP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 9 huruf D.
"Hal ini merupakan bagian dari komitmen Lapas Ambon dalam memberikan pelayanan kesehatan yang memadai sesuai dengan kebutuhan gizi dan kesehatan bagi seluruh narapidana," ucap Mukhtar
Agenda rutin dari Puskesmas Passo sebagai Mobile Visiti untuk Penyakit Menular dan tidak Menular guna mendeteksi sedini mungkin penyakit menular maupun tidak menular bagi semua warga binaan.
Pemeriksaan kesehatan ini juga melibatkan yayasan pelangi kota Ambon. Periksaan terhadap Warga Binaan ini meiputi pemeriksaan tekanan dan gula dara, HIV dan sifilis. Terlihat sejumlah warga binaan mengantre untuk mendapatkan pemeriksaan kesehatan tersebut.
#kumhampasti
#kemenimipas
#lapasambon
#pastikalesang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H