Ambon, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon kembali wujudkan komitmennya memberantas peredaran narkoba dan Pelaku Penipuan. Hal ini ditunjukan dengan kembali dilakukan penggeledahan blok dan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan, Senin (18/11) malam.
Kepala Lapas Ambon, Mukhtar menegaskan bahwa Lapas Ambon terus berkomitmen penuh dalam menciptakan suasana kondusif dan membangun pembinaan yang maksimal bagi warga binaan. Giat penggeledahan ini sebagai upaya dan tindak lanjut dalam menjalankan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yaitu yakni Memberantas Peredaran Narkoba dan Pelaku Penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan.
"Kami akan terus mengedepankan razia berkala seperti ini untuk mencegah segala bentuk pelanggaran dan gangguan keamanan di dalam Lapas. Ini adalah komitmen kami dalam mewujudkan diri dan organisasi yang bersih dan terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan barang-barang terlarang lainnya. ," tegas Mukhtar
"Hal ini sejalan dengan salah satu dari 100 hari program kerja Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yakni Memberantas peredaran Narkoba dan Pelaku Penipuan dengan berbagai Modus di Lapas dan Rutan," sambungnya
Razia yang berlangsung Malam hari tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk Badan Narkotika Nasional Profinsi Maluku, personil Koramil 1504-01 Baguala dan Personil Polsek Baguala. Giat bersama ini dimulai dari penggeledahan kamar hunian hingga pemeriksaan urin yang dilakukan terhadap Warga Binaan. Penggeledahan dilakukan dengan teliti untuk mendeteksi dan mencegah potensi peredaran narkoba, senjata tajam, alat komunikasi ilegal, serta barang-barang terlarang lainnya di dalam blok hunian. Setiap sudut kamar diperiksa dengan cermat, memastikan tidak ada tempat yang luput dari pantauan tim gabungan.
Selain penggeledahan, kegiatan razia juga dilengkapi dengan tes urine yang dilakukan terhadap 5 orang Warga Binaan secara acak . Hasil tes urine menunjukkan bahwa tidak ada satupun warga binaan yang terdeteksi positif menggunakan narkoba. Namun petugas menemukan sejumlah barang terlarang lainnya diantaranya, 2 unit Handphone, botol kaca, minyak goreng dan minyak tanah serta sejumlah perabotan yang terbuat dari kaleng, kaca maupun besi.
Kanwil Kemenkumham Maluku
Hendro Tri Prasetyo
Lapas Ambon
Mukhtar
#KemenkumhamMaluku
#LapasAmbon
#pastiKALESANG