Lihat ke Halaman Asli

Humas lapas ambon

Seputar Informasi dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon

Petugas Layanan Kunjungan Gagalkan Masuknya Barang Terlarang ke Dalam Lapas

Diperbarui: 3 Oktober 2024   13:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

humas lapas ambon

Ambon, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon kembali berhasil menggagalkan Upaya Penyelundupan Barang Terlarang yaitu Biji Pala, Pada saat Layanan Kunjungan warga Binaan dan titipan Barang melalui Makanan. Kamis, (03/10)

Pada saat kejadian Pelaku (HT) ingin mengunjungi (HM) dan menyelundupkan barang tersebut dengan mencampur kedalam Makanan ikan kuah dan ikan saus yang dibawa kepada Warga Binaan yang akan dikunjungi.

Pala dapat memberikan efek negatif terhadap tubuh manusia, terutama karena sifatnya yang psikotropik yang dapat menyebabkan pusing kepala, mual-mual, dehidrasi, kehilangan keseimbangan, berdebar-debar, kejang dan kematian jika dikonsumsi dalam jumlah besar.

humas lapas ambon

Penyebab dari pusing kepala, mual-mual dan kehilangan keseimbangan karena adanya kandungan elemicin di dalam biji pala. Elemicin tersebut bersama-sama dengan myristicin dalam tubuh orang yang memakannya diubah menjadi senyawa baru yang mirip dengan mescalin dan amfetamin. Maka bagi orang yang memakannya tidak hanya memabukkan atau menenangkan, tetapi sudah bersifat membius.

Kepala Lapas Kelas IIA Ambon, Mukhtar menuturkan Bahwa memang benar Biji Pala termaksud salah satu barang yang dilarang masuk kedalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon karena sifatnya psikotropik

"Petugas Layanan Pemeriksaan Barang/Makanan langsung memeriksa barang titipan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan didapati Banyak Biji Pala yang tidak Wajar di campur dalam makanan Ikan Kuah dan Ikan Saus" jelas Kalapas

humas lapas ambon

Petugas Layanan Rizka Asmarita segera melaporkan hasil temuannya kepada Pengawas Layanan kunjungan dan titipan barang, selanjutnya Pengawas Layanan Kunjungan dan titipan melaporkan kejadian tersebut ke kalapas untuk ditindak lanjuti.

Kanwil Kemenkumham Maluku
Hendro Tri Prasetyo
Lapas Ambon
Mukhtar

#KumhamPasti
#KemenkumhamMaluku
#LapasAmbon
#pastiKALESANG




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline