Lihat ke Halaman Asli

Sepanjang Tahun 2023, 152 Napi Lapas Ambon Hirup Udara Bebas

Diperbarui: 30 Desember 2023   11:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lapas Ambon

Ambon, INFO_PAS-Sebanyak 152 narapidana pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon hirup udara bebas dan dapat kembali berkumpul dengan keluarga mereka. Hal tersebut dikarenakan ke 152 narapidana tersebut memperoleh hak integrasi diantaranya Pembebasayan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).

"Sepanjang tahun 2023 kami telah mengeluarkan narapidana sebanyak 164 orang. Mereka yang dikeluarkan memperoleh hak inetgrasi berupa PB dan CB dan jumlah tersebut merupakan akumulasi pengeluaran Narapidana sepanjang tahun 2023," kata Kepala Lapas Ambon, Mukhtar, Sabtu (30/12)

"Pengeluaran narapidana tersbeut tentunya tentunya telah sesuai dengan aturan yang berlaku dimana telah memenui syarat administratif maupun substantif," lanjutnya

Menurutnya Hak integrasi adalah merupakan hak para narapidana namun demikian dalam pelaksanaannya harus selektif, tepat, terpenuhi syarat administratif maupun substantifnya dan tetap mempedomi ketentuan yang berlaku dalam segala proses. "Narapidana yang memperoleh Hak integrasi baik Pembebasan Bersyarat maupun Cuti Bersyarat dan sejenisnya telah melalui berbagai tahapan baik diantara validasi data berdasarkan berkas yang ada, pemeriksaan data ada/tidaknya pelanggaran tata tertib yang pernah dilakukan," terangnya Mukhtar

Kanwil Kemenkumham Maluku
Hendro Tri Prasetyo
Lapas Ambon
Mukhtar

#KemenkumhamMaluku
#LapasAmbon
#Pastikalesang




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline