Bulukumba - Personel gabungan dari petugas Lapas, TNI, Polri dan Polisi Militer (POM) menggeledah kamar hunian warga binaan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Bulukumba, Sulawesi Selatan Selasa malam 27 Agustus 2024.
Kepala Lapas Bulukumba Mut Zaini mengatakan hal itu dilakukan untuk mencegah masuknya barang terlarang ke dalam Lapas seperti narkotika, senjata tajam dan ponsel dan yang lainya.
" Tujuan penggeledahan adalah untuk pencegahan masuknya barang-barang terlarang, baik itu berupa obat-obatan ataupun handphone atau narkoba ataupun sejenisnya atau atau hal-hal yang bakalan membahayakan warga binaan," ucap Mutzaini saat ditemui wartawan saat proses penggeledahan.
Pada penggeledahan itu, personel gabungan menemukan kaca, silet, alat tali , kabel pengisi daya dan sendok besi, kipas angin , potongan besi, botol kaca dan beberapa barang lainnya.
Dalam penggeledahan ini melibatkan anggota TNI dari Kodim 1411, Polres Bulukumba, POM dan puluhan petugas lapas sendiri.
Dari kepolisian dipimpin langsung oleh kasat Sabahara AKP Baharuddin bersama sejumlah anggota Sabahara, unit intelkam dan reserse.
" Untuk penggeledahan rutin sendiri sudah serin kita lakukan dan sudah menjadi agenda rutin. Tapi untuk yang melibatkan aparat penegak hukum itu dilakukan tiga bulan sekali.
Menurut Mutzaini bahkan lapas kelas II A Bulukumba juga melakukan pemeriksaan ketat terhadap semua pembesuk atau keluarga narapidana yang hendak masuk ke lapas saat hari besuk.
Bukan hanya pembesuk bahkan barang yang dibawa keluarga narapidana yang ingin membesuk maupun yang dititip tidak luput dari pemeriksaan ketat petugas lapas.
Mutzaini mengatakan untuk jumlah warga binaan saat ini yang mendekam di lapas kelas IIA Bulukumba berjumlah 496 orang dibagi 13 perempuan 483 laki laki dan narapidana didominasi tahanan kasus narkotika.