Lihat ke Halaman Asli

KANWIL KEMENKUMHAM KALSEL

Kanwil Kemenkumham Kalsel

Soal Kekhawatiran WNA pada KUHP Baru, Menkumham Yasonna Angkat Bicara

Diperbarui: 17 Januari 2023   09:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber : Humas Kanwil Kemenkumham Kalsel

Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia menanggapi kekhawatiran pihak asing terhadap KUHP baru yang disahkan bersama DPR, Menkumham Yasonna H Laoly akhirnya buka suara.

"Yang berkembang terakhir ini ada mispersepsi, terutama yang dari luar. Misalnya tentang extra marital sex (seks di luar nikah) itu. Tampaknya pelintirannya terlalu jauh. Saya perlu sampaikan hubungan extra marital sex itu adalah delik aduan," terang Yasonna saat berada di KJRI Jeddah, Rabu (7/12).

Dilansir dari poskota.co.id, Yasonna menjelaskan terkait pasal zina itu merupakan delik aduan, sehingga seseorang tak mungkin ditangkap dan diproses hukum dengan pasal zina tanpa adanya laporan.

Menkumham juga menegaskan bahwa pelapor pun terbatas, hanya pihak keluarga dekat yang dapat menyampaikannya. Contohnya, laporan dari suami atau istri yang bersangkutan.

Yasonna selaku Menkumham RI mengkritisi pihak yang sengaja mengangkat isu pasal zina dalam KUHP baru itu, dan mengembangkan tafsiran pasal ini mengurusi ranah privat seseorang.

"Ini di-blow up sedemikian rupa seolah siapa yang datang dengan yang tidak pasangannya akan ditangkap. Urusan privat itu bukan campur tangan kita dan di saat yang sama kita harus menjaga nilai ke-Indonesia-an kita," ucapnya.

Pada kesempatan itu, Yasonna meminta negara lain dan warga negara asing tidak khawatir terhadap KUHP baru di Indonesia. Yasonna menekankan kembali pasal zina bisa diterapkan jika ada aduan dari keluarga dekat.

"Harus ada pengaduan. Jadi, jika ada orang Australia yang mau berlibur ke Bali sama-sama, mereka mau satu kamar bagaimana, menjadi urusan mereka. Kecuali ada pengaduan orang tuanya dari Australia, which is not their culture," ujar Yasonna.

Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali menanggapi isu tersebut senada dengan yang disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna yakni terkait pasal zina di KUHP baru adalah delik aduan.

"Tidak serta merta langsung ditangkap dan dihukum, melainkan hal tersebut adalah delik aduan dimana harus ada pihak yang melaporkan dan pelapor pun tidak dapat sembarang orang. Harus orang terdekat yang merasa keberatan," ucap Faisol Ali. (Humas Kanwil Kemenkumham Kalsel, Ed: Joel/Eko)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline