Lihat ke Halaman Asli

humas kanimpati

humas imigrasi pati

Beda Biaya ITK, ITAS dan ITAP

Diperbarui: 24 Mei 2023   13:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

beda ITK, ITAS dan ITAP

Semua warga negara asing yang tinggal Indonesia, baik untuk tinggal sementara waktu maupun tetap, harus memiliki izin tinggal.

Peraturan ini terdapat pada UU Nomor 6 tahun 2011 pasal 48 ayat (1). Izin tinggal keimigrasian yang dapat dimiliki orang asing terdiri dari Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (Itas), dan Izin Tinggal Tetap (Itap).

Izin Tinggal Kunjungan (ITK) diberikan bagi warga negara asing yang tinggal dan berada di wilayah Indonesia dalam jangka waktu yang singkat dan dalam rangka kunjungan.

Itas diberikan kepada Orang Asing yang masuk wilayah Indonesia dengan visa tinggal terbatas atau orang asing yang diberikan alih status dari ITK.

Sedangkan Itap sendiri diberikan kepada warga negara asing tertentu untuk tinggal dan menetap di wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.

berapakah biaya untuk ketiga jenis izin tinggal tersebut? Simak daftar Biaya Izin tinggal Kunjungan, ITAS dan ITAP sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 9/PMK.02/2022

1. Izin TinggalKunjungan  a. Izin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku Paling Lama 60 hariper permohonanRp2.000.000b. Izin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku Paling Lama 180 hari untuk Prainvestasiper permohonanRp6.000.000c. Perpanjangan Izin Kunjungan Masa Berlaku 30 hariper permohonanRp500.0002. Izin Tinggal Terbatas  a. Izin Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahunper permohonanRp12.000.000b. Izin Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua Bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahunper permohonanRp3.500.0003. Izin Tinggal Tetap  a. Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahunper permohonanRp15.000.000b. Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua Bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan Masa  Tinggal Paling Lama 5 Tahunper orangRp5.000.000c. Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Jangka Waktu Tidak Terbatasper permohonanRp30.000.000d. Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua Bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan Jangka Waktu Tidak Terbatasper permohonanRp15.000.000




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline