Lihat ke Halaman Asli

Humas Kanim Palopo

Humas Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo

Orang Asing Pemegang ITAP dan ITAS Bisa Melintasi Autogate Imigrasi

Diperbarui: 2 November 2024   18:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Fasilitas Autogate pada Layanan Keimigrasian di Bandara (dok.HumasDitjenim)

JAKARTA - Warga negara asing (WNA) pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kini dapat melintasi autogate imigrasi di bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai. Sebelumnya, autogate dapat digunakan oleh WNA yang memiliki e-Visa maupun Bebas Visa Kunjungan (BVK).

"Integrasi sistem penerbitan visa danizintinggal dengan sistem autogate mengeskalasiperformalayanan keimigrasian di perlintasan. Sebelumnya, WNA pemegang ITAP/ITASmelakukan pemeriksaanimigrasi di konter oleh petugas, walaupun memang ada konter khusus.Sekarang experience-nyalebih ringkas,lebih menyenangkan dan sangat efektif," ujarPelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam.

Fasilitas Autogate pada Layanan Keimigrasian di Bandara (dok.HumasDitjenim)

Dalam periode Januari-September 2024, tercatat sebanyak 3.518.963 WNA yang melintas masuk dan keluar Indonesia melalui autogate, atau rata-rata sekitar 390.000 WNA per bulan. Proses autogate yang hanya membutuhkan waktu 15-25 detik per orang memperlancar lalu lintas pemeriksaan keimigrasian sehingga volume pelintas yang menggunakan autogate meningkat secara konstan. Saat ini, total autogate yang beroperasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebanyak 78 unit, sementara di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sebanyak 90 unit.

Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan 134.037izintinggalterbatas dan 3.648izintinggaltetap s/d September 2024. Dengan peningkatan pelayanan publik melalui digitalisasi sistem,khususnya optimalisasi autoga, Ditjen Imigrasi semakin memudahkan pemegang ITAP/ITASyang juga merupakan frequent travelers.

"Digitalisasilayanan keimigrasian orang asing diterapkan mulai dari permohonan visa secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id. Tak hanya itu, pengambilan data biometrik kini bisa dilakukan secara mandiri melalui website tersebut, sehingga pemohon tidak perlu lagi hadir di kantor imigrasi. Begitupun pada saat perpanjangan izin tinggal, semua dilakukan secara digital," ujar Godam.

Fasilitas Autogate pada Layanan Keimigrasian di Bandara (dok.HumasDitjenim)

Kemudahan yang didapatkan oleh WNA pemegang ITAP/ITASinitidak mengurangi aspekkeamanan,teknologi face recognition pada autogate memastikan, semua orang yanglewattidak termasuk dalam daftar cekal atau red notice.

"Kami dorongterus upaya-upaya untuk menarik minat WNA berkualitas datang ke Indonesia,sehingga negara mendapatkan dampak yang positifterutama dari segi ekonomi. Kebijakan visadanizintinggal kamiimplementasikan sebagaifilter namun sekaligus memudahkan di waktuyang bersamaan," pungkas Godam. (red. HumasDitjenim)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline