Lihat ke Halaman Asli

Humas Kanim Palopo

Humas Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo

Silmy Karim: Risiko Kerja Tinggi Dasari Aturan Penggunaan Senjata Api bagi Petugas Imigrasi

Diperbarui: 2 Oktober 2024   13:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

JAKARTA - Revisi Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah disahkan memuat peraturan baru terkait penggunaan senjata bagi petugas imigrasi di bidang penegakan hukum. Peraturan tersebut didasarkan pada tingginya risiko kerja petugas imigrasi kala melakukan pengawasan dan penindakan keimigrasian.

"Sudah terjadi peristiwa tragis di mana petugas Imigrasi gugur saat menjalankan tugas. PadaApril 2023, petugas Kantor Imigrasi Jakarta Utara tewas ditikam orang asing yang ingin kabur dari ruang detensi. Dia [orang asing] ini terlibat terorisme dan kala itu ditangani oleh Densus 88 Antiteror bersama Imigrasi," ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada Jumat (27/09/2024).

Silmy Karim paparkan risiko kerja yang tinggi juga mengintai petugas imigrasi yang menjaga perbatasan negara (dok.HumasDitjenim)

Risiko kerja yang tinggi juga mengintai petugas imigrasi yang menjaga perbatasan negara,khususnya area rawan konflik. Petugas seringkali melakukan pengamanan terhadap pelaku kejahatan transnasional berbahaya, sehingga penggunaan senjata api dibutuhkan sebagai perlindungan diri dan memastikan petugas dapat menangkap pelaku.

Ancaman kekerasan, terorisme, dan kerusuhan yang mungkin dihadapi petugas membuatpersenjataan tidak hanya berfungsi sebagai alat perlindungan, tetapi juga menimbulkan efek gentar bagi orang asing yang hendak mencoba melawan petugas. Tahun 2024, kinerja Imigrasi dalam penegakan hukum kinerjanya semakin baik. 

Penindakan keimigrasian pada Januari-September meningkat 124%, atau lebih dari dua kali lipat dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023. Selama Januari-September 2024 tercatat sebanyak 3.393 penindakan keimigrasian telah dilaksanakan oleh satuan kerja Imigrasi di seluruh Indonesia. Volume operasi pengawasan dan penindakan keimigrasian yang lebih tinggi menimbulkan risiko yang lebih besar kepada petugas dalam pelaksanaan penegakan hukum.

Silmy Karim beberkan bahwa di negara lainnya, petugas imigrasi dibekali juga izin atas pemakaian senjata api (dok.HumasDitjenim)

"Kita lihat referensi dari negara-negara lain yang penyelenggaraan fungsi keimigrasiannyasudah maju. Seperti Singapura, Amerika Serikat, Jerman, Australia dan Malaysia. Petugasimigrasi di negara-negara ini diizinkan pakai senjata api, tentunya dengan aturan yang sangatketat," lanjut Silmy

Silmy menyebut, pemerintah sedang mengatur mekanisme penggunaan senjata api bagipetugas imigrasi melalui peraturan menteri. Langkah ini diambil setelah melewati tahap kajian dan uji publik yang komprehensif.

"Dengan adanya tanggung jawab baru ini, kami akan menentukan kriteria yang ketat bagipetugas yang berhak membawa senjata api, serta prosedur penggunaan yang jelas, termasuk batasan-batasannya. Untuk sekarang belum kita terapkan [penggunaan senjata api] karena masih menunggu aturan turunannya," pungkas Dirjen Imigrasi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline