Lihat ke Halaman Asli

Humas Kanim Palopo

Humas Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo

Galakkan Penyebaran Informasi, Kanim Palopo Laksanakan Sosialisasi Keimigrasian

Diperbarui: 26 Juli 2023   22:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosialisasi Keimigrasian pada Kabupaten Luwu Timur (dok. Humas Kanim Palopo)

Sorowako - Luwu Timur, Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian dan pengawasan keimigrasian di wilayah kerja, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo melakukan sosialisasi di bidang keimigrasian bertempat di aula Hotel Mireya, Sorowako pada hari Selasa (25/07/2023). Kegiatan ini dipandu oleh Mc yakni Nurul Apriliani Anwar dan dibuka secara resmi oleh Kasubsi TI Inteldakim Bapak Yulius Lilingan. Adapun materi sosialisasi yang disampaikan ada 3 (tiga) yakni izin tinggal, Aplikasi Pengawasan Penjamin Secara Virtual, dan Aplikasi Paspor Online (M-Paspor).

Sambutan oleh Kasubsi TI, Inteldakim, Yulius Lilingan pada Sosialisasi Keimigrasian (dok. Humas Kanim Palopo)

Dalam kesempatannya Kasubsi Ti Inteldakim bapak Yulius Lilingan menyampaikan apresiasinya kepada para peserta kegiatan sosialisasi keimigrasian dimana antusias yang tinggi dapat dilihat dari jumlah kehadiran perserta yang banyak dalam kegiatan sosialisasi keimigrasian ini. 

Selanjutnya bapak yulius juga menyampaikan dalam sambutannya bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terdapat kewajiban bagi setiap penjamin dan orang asing untuk melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian dan perubahan alamat. Apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan maka akan dikenakan sanksi baik pidana maupun denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku "ungkap Yulius".

Pemaparan Materi pada Sosialisasi Keimigrasian (dok. Humas Kanim Palopo)

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi yang dipandu oleh moderator Arvin Akbar Patappa dan paparan dilakukan oleh tiga narasumber yaitu saudara Ahmad As'ad (ijin tinggal keimigrasian), Muh. Ismail (Aplikasi Pengawasan Penjamin secara virtual), dan Muhammad Deska Caturangga (Aplikasi M-Paspor).

Sesi Diskusi pada Sosialisasi Keimigrasian (dok. Humas Kanim Palopo)

Besar harapan dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi keimigrasian ini dapat  memberikan informasi tentang kewajiban setiap orang asing, ijin tinggal bagi orang asing dan penjamin bagi orang asing serta saksi pidana bila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, dan juga memberikan informasi tentang aplikasi paspor online (M-paspor) dalam permohonan paspor. (red. Humas Kanim Palopo)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline