Seorang pria asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) XB (40 Tahun) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Tasikmalaya setelah selesai menjalani hukuman pidana karena kasus narkotika. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tasikmalaya Surjono mengungkapkan WN RRT tersebut telah dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Senin (06/05/2024).
"WNA RRT tersebut telah diserahterimakan pasca kebebasannya dari Lapas Kelas II Banjar pada Selasa (09/04/2024) dan kemudian menjalani proses pendetensian di Ruang Detensi Imigrasi Tasikmalaya sambil menunggu deportasi," ujar Surjono pada Rabu (08/05/2024)
Surjono menjelaskan bahwa WN RRT tersebut menjalani hukuman pidana penjara setelah diputus bersalah melanggar UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada 7 Agustus 2018 yang lalu.
"Bahwa berdasarkan peraturan keimigrasian, selanjutnya XB dikenakan pasal 75 Ayat (1) dan 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dideportasi serta masuk daftar penangkalan" tutur Surjono.
Pendeportasian WNA bermasalah,menurut Surjono, merupakan bukti komitmen Kemenkumham Jawa Barat dalam penegakan hukum keimigrasian. Tindakan tegas ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi WNA lain agar patuh dan tunduk menghormati hukum serta norma yang berlaku di Indonesia.
"Kami juga akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa WNA yang berada di Wilayah Hukum Tasikmalaya dan sekitarnya mematuhi peraturan dan norma yang berlaku," tutup Surjono.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H