POLMAN -- Pusat Data dan Teknologi Informas (Pusdatin) Kementerian Hukum Dan HAM menggelar kegiatan Sosialisasi Tata Cara Penyusunan Dokumen Penerapan Manajemen Risiko dan Manajemen Keamanan Informasi SPBE Tingkat Kanwil dan UPT pada hari Selasa, tanggal 20 Agustus 2024.Kegiatan dilaksanakan secara virtual dan diikuti oleh Kantor Wilayah dan UPT Kementerian Hukum dan HAM seluruh Indonesia.
Mewakili Pusdatin Kemenkumham yaitu Fashih Pambudi, Bagus dan Purina yang bertindak sebagai pengisi materi. Kegiatan dibuka oleh Fashih yang menjelaskan tujuan diadakannya kegiatan ini yaitu untuk mengenalkan dan mensosialisasikan penyusunan Dokumen Penerapan Manejemen resiko dan Manajemen Keamanaan Informasi SPBE kepada Kantor Wilayah dan UPT.
Kegiatan dilanjutkan dengan pendampingan oleh Bagus mengenai tata cara pengisian form penerapan Manajemen Keamanan Informasi SPBE, dan Purina terkait cara pengisian form Manajemen Resiko SPBE untuk tingkat Kantor Wilayah dan UPT.
Setelah pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab mengenai teknis dan panduan pengisian formulir yang diberikan oleh Pusdatin Kemenkumham.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Polewali Mandar, Adithia P. Barus menyatakan kesiapan Kanim Polewali Mandar dalam pemenuhan data dukung SPBE. Namun Adithia meminta agar dapat dilakukan pendampingan terkait pemenuhan data dukung tersebut.
"Pada dasarnya, Kanim Polman sebagai UPT di bawah Kemenkumham siap memenuhi data dukung SPBE yang diminta tersebut, akan tetapi sebisa mungkin kami dibimbing dalam pemenuhan data dukungnya, apalagi t
adi sempat disampaikan bahwa MKI SPBE ini baru sekarang diterapkan di tingkat UPT," pungkas Adithia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H