Lihat ke Halaman Asli

Humas Imigrasi Makassar

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar

Cara Pengurusan Pelaporan Kelahiran Anak Orang Asing di Imigrasi Makassar

Diperbarui: 7 Desember 2023   15:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Humas Imigrasi Makassar

Makassar – Mungkin tak banyak yang tau jika Orang Asing yang melahirkan di Indonesia wajib melakukan pelaporan kelahiran anak di Kantor Imigrasi, pada pasal 200 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin tinggal. Bahwa Setiap Orang Asing, Penjamin, dan Penaggung Jawab wajib melakukan pelaporan dalam hal anak lahir di Wilayah Indonesia dari Orang Tua pemegang Izin Tinggal orang asing.

Orang Asing yang telah melakukan pelaporan kelahiran anak akan diberikan Surat keterangan Lapor Lahir dari Kantor Imigrasi. Surat keterangan lapor lahir tersebut dapat digunakan sebagai dasar pemberian Izin Tinggal bagi anak dan untuk keperluan lainnya. Pelaporan kelahiran anak Orang Asing wajib dilakukan paling lambat 60 hari sejak anak dilahirkan.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar menyediakan layanan Lapor Lahir bagi anak Orang Asing yang lahir di Indonesia.

Adapun Dokumen Persyaratan Permoonan Surat Lapor Lahir adalah :

  • Dokumen Perjalanan anak jika telah diterbitkan;
  • Bukti Penjaminan dari Penjamin dalam hal ayah/ibunya memiliki Penjamin;
  • Dokumen Perjalanan ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal;
  • Izin Tinggal ayah dan/atau ibunya; dan
  • surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahiran dari pejabat yang berwenang.

Untuk alur permohonan, Orang Asing dapat melakukan permohonan ke Kantor Imigrasi Makassar sesuai dengan domisili orang asing

  1. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa seluruh dokumen persyaratan
  2. Petugas mengecek kelengkapan dokumen persyaratan yang diajukan pemohon
  3. Apabila dokumen persyaratan telah di cek oleh petugas dan dinyatakan lengkap, maka permohonan diproses dalam waktu 3 (tiga) hari kerja
  4. Setelah diproses dalam waktu 3 (tiga) hari kerja, pemohon datang ke Kantor Imigrasi untuk mengambil Surat Keterangan Lapor Lahiran

Itu dia cara untuk medapatkan surat keterangan lapor lahir bagi Anak Orang asing di kantor imigrasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline