Lihat ke Halaman Asli

Yasonna Laoly Lantik Menteri LHK Menjadi PPNS

Diperbarui: 2 Mei 2019   10:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menkumham Yasonna H Laoly Saat Melantik Menteri LHK Menjadi PPNS (Dok. Ditjen AHU)

"Koordinasi dengan penegak hukum lainnya akan mempermudah dalam menjalankan fungsi sebagai PPNS"

JAKARTA - Sebanyak 234 Calon Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS) dari Kementerian  dan lembaga dilantik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia  (Menkumham) Yasonna H Laoly.

Dia mengungkapkan secara de facto, sejak pelantikan ini dilakukan PPNS telah resmi menjadi aparatur penegak hukum dalam bidang penyidikan untuk mengawal peraturan perundang -- undangan dilingkungan kementerian dan lembaga masing -- masing.

"Bersiapkah saudara saudara bersumpah menurut agama saudara masing- masing, ketahuilah bahwa sumpah ini disaksikan oleh Tuhan YME," kata Yasonna di Graha pengayoman, Jl. H. R. Rasuna Said Kav 6-7, Kuningan, Kota Jakarta Selatan. Selasa (30/4/19).

Yasonna juga menyebut PPNS telah menjadi penegak hukum dalam kerangka system peradilan pidana, atau Criminal justice system beserta aparatur penegak hukum lainnya dilingkungan Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Pemasyarakatan.

"Koordinasi dengan penegak hukum lainnya akan mempermudah dalam menjalankan fungsi sebagai PPNS," ucapnya.

Menurutnya, penyidikan merupakan pintu gerbang utama dimulainya tugas pencarian kebenaran materiil karena melalui proses penyidikan sesungguhnya upaya penegakan hukum mulai dilaksanakan.

"Penyidikan adalah hal yang penting untuk menentukan kebenaran secara material," tambahnya.

Yasonna mengingatkan kepada seluruh PPNS agar bekerja secara professional dan menghindarkan diri dari hal- hal yang dapat merusah citra dan fungsi sebagai PPNS.

"Saya minta PPNS Profesional dan Tidak menerima hadiah dan atau  janji-janji yang berkaitan dengan pekerjaan dan jabatan sebagai PPNS," pintanya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline