Lihat ke Halaman Asli

Menang di Arbitrase, Indonesia Berikan Statement Penting pada ICSID

Diperbarui: 15 April 2019   11:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Delegasi RI Dipimpin Dirjen AHU Cahyo Rahadian Muzhar Bertemu dengan Secretary-General ICSID, Meg Kinnear di Washington. Foto : Dok. Ditjen AHU

WASHINGTON, D.C. - Delegasi Pemerintah Republik Indonesia memberikan beberapa poin statement resmi kepada International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) dalam proses penyusunan ICSID Rules Amendment.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Cahyo Rahadian Muzhar mengatakan lima poin penting yang disampaikan Delegasi RI kepada Secretary-General ICSID, Meg Kinnear yakni Notice of Third-Party Funding, Acceptance of Appointment, Written Submission, Bifurcation dan Security for Costs

"Kelima poin tersebut menjadi fokus penting Pemerintah Indonesia ke ICSID. Hal tersebut langsung disampaikan Delegasi Indonesia di Forum Technical Meeting ICSID," kata Cahyo, Jumat (12/4/2019).

Dia mengungkapkan pada 10 April 2019 lalu, secara terpisah dirinya juga bertemu dengan Secretary-General ICSID, Meg Kinnear untuk menyampaikan dua perhatian krusial bagi Indonesia dalam amandemen ICSID Rules, yakni Third Party Funding dan Security For Cost.

"Hal tersebut merupakan dua hal yang harus saling berkaitan, dimana dalam pengungkapan Third Party Funding juga harus menjadi faktor pengenaan Security For Costs," ujarnya.

Cahyo menambahkan hal yang disampaikan Delegasi RI langsung ke ICSID merupakan pengalaman langsung Pemerintah Indonesia sebagai respondent state dalam gugatan arbitrase Churchill Mining Plc Ltd dan Planet Mining Pty Ltd di ICSID.

"Secretary-General ICSID menyampaikan apresiasi kepada negara-negara anggota termasuk Indonesia, dan stakeholders yang telah aktif dalam pemberian written comments dalam proses penyusunan Working Paper 2 ICSID Amendment Rules," ungkapnya.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia menang mutlak atas perusahaan pertambangan Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd di gugatan arbitrase ICSID. Pertarungan pemerintah dengan dua perusahaan besar asal Inggris dan Australia itu memang sudah lama sejak 2014 lalu.

Kemenangan ini membuat  Indonesia lolos dari nilai gugatan sebesar US$ 1,8 miliar atau sekitar Rp 18 triliun yang diajukan Churchill Mining dan Planet Mining. Tak hanya itu, atas putusan ini pemerintah Indonesia juga mendapatkan award alias ganti rugi legal cost dari perkara ini sebesar US$ 9,4 juta atau setara Rp 140 miliar.

Technical meeting kedua ICSID Rules Amendment diadakan di Washington, D.C., pada 7 sampai 9 April 2019. Delegasi RI diwakili oleh perwakilan Kemenkumham yang dipimpin oleh Dirjen AHU Kemenkumham. Pertemuan tersebut dihadiri oleh 67 negara anggota ICSID dan dipimpin oleh Secretary-General ICSID.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline