BANDUNG - Dalam perjalanannya hukum selalu mengalami perubahan mengikuti dinamika masyarakat. Perkembangan globalisasi yang semakin pesat di bidang ekonomi, perdagangan, sosial, budaya, ilmu pengetahuan, dan teknologi pada dewasa ini, telah memberikan warna dalam perkembangan hukum.
Untuk itu. Kementerian Hukum Dan HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Humum Umum (Ditjen AHU) dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) terus lakukan pembahasan Rancangan Undang - Undang (RUU) Hukum Perdata Internasional ( HPI ). RUU HPI sudah lama dibahas dari dekade (1987) hingga saat ini belum kunjung selesai.
"Maka di tahun ini RUU HPI sekaligus menggantikan aturan tentang HPI diharapkan dapat terselesaikan," kata Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional, Djoko Puji Raharjo yang mewakli Direktur OPHI, Saat membuka diskusi Naskah Akademik HPI, di Bandung, Jumat (13/4/19).
Djoko Puji Raharjo juga mendukung terbentuknya RUU HPI dan mendorong dimasukkannya RUU HPI dalam Prolegnas Jangka Panjang (2019-2024) yang akan datang. Dia juga menambahkan bahwa Hukum Perdata Internasional semakin dirasakan pentingnya dalam penegakan hukum pada persoalan di bidang keperdataan.
"Potensi timbulnya persoalan-persolan di bidang keperdataan yang mengandung unsur asing semakin perlu diantisipasi beriringan dengan semakin berkembangnya partisipasi subyek-subyek hukum," tambahnya.
Menurutnya, jika dikaitkan dengan perkembangan zaman dan interaksi antar bangsa, Naskah Akademik (NA ) tersebut sudah dianggap ketinggalan; Menurutnya BPHN sudah sering melakukan pembahasan soal NA HPI dengan memperhatikan perkembangan situasi dan kondisi yang sudah berubah dengan cepat.
"Kami berharap pada pembahasan kali ini ada masukan yang up to date," ujarnya.
Sementara itu Muh faiz azis, direktur pusat studi hukum dan kebijakan mengatakan urgensi dari HPI ini adalah situasi yang ada saat ini diperlukan regulasi yang dapat mendorong dan melindungi hak-hak perdata dan hubungan antar bangsa.
Sehingga, kata Dia masukan dan sumbang saran yang konstruktif tentang RUU HPI, dapat disumbangkan guna memperkaya gagasan dalam NA HPI.
"Masukan yang baik dan konstruktif bagi perkembangan HPI dan hukum pada umumnya," ujarnya.
Lebih jauh Lefianna Hartati Ferdinandus Direktur Hukum dan Perjanjian Sosial Budaya, Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri menyebut bahwa pertimbangan tentang keanggotaan Indonesia di HCCH dan penyusunan RUU berjalan secara bersamaan, sehingga tidak perlu mencari prioritas di antara keduanya.