Lihat ke Halaman Asli

Ditjen AHU Tingkatkan Profesionalitas Dibidang Pengadaan Barang dan Jasa

Diperbarui: 8 Maret 2019   10:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sesditjen AHU Danan Purnomo membuka bimtek pengadaan barang dan jasa. Foto : Dok. DItjen AHU

TANGERANG - Dalam rangka mewujudkan value for money, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengadakan kegiatan bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa.

Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) AHU, Danan Purnomo mengatakan perencanaan pengadaan barang dan jasa demi mewujudkan value for money memegang peranan yang sangat penting dan strategis. Dalam hal ini proses pengadaan yang tidak direncanakan dengan baik akan berakhir dan bermuara pada permasalahan pengadaan di akhir tahun dan berpotensi menjadi temuan auditor atau APH.

"Sebagian  besar permasalahan pengadaan terjadi karena lemahnya perencanaan. Sehingga pengadaan barang dan jasa harus sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 dan peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah," kata Danan saat membuka Kegiatan Bimbingan Teknis Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Hotel Mercure, Tangerang, Selasa (5/3/2018).

Dia menjelaskan perencanaan pengadaan ini tentunya tak lepas dari peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018, dimana PPK memiliki  tugas menyusun perencanaan pengadaan.

"Sehingga saat ini peranan PPK sangat penting dalam menentukan keberhasilan pelaksanaan pengadaan dari awal sampai akhir proses. Pengadaan yang baik dimulai dari perencanaan yang baik pula," ujarnya.

Dok. Ditjen AHU

Danan mengungkapkan dalam perpres tentang pengadaan barang dan jasa baru tersebut ada beberapa peran dan istiah baru. Hal-hal baru tersebut yakni dapat dilakukannya pekerjaan terintegrasi dari empat jenis barang dan jasa yang selama ini ada seperti agen pengadaan, konsolidasi pengadaan, layanan penyelesaian sengketa yang akan membantu para pihak berkontrak untuk mendapatkan solusi atas sengketa yang mungkin timbul dalam pelaksanaan kontrak.

"Selain itu, ada tambahan tipe dalam pelaksanaan barang dan jasa melalui swakelola, termasuk pengembangan menuju e-marketplace pemerintah," kata dia.

Dia pun berharap melalui bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa ini, para pegawai Ditjen AHU yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa mendapatkan pemahaman yang baik dari Tim Pusat Pengadaan Manajemen Indonesia dapat memberikan pengetahuan yang baik untuk organisasi.
Sementara itu,  Kepala Bagian (Kabag) Kepegawaian Ditjen AHU, Nur Hikmah menjelaskan kegiatan bimbingan teknis ini diselenggarakan dalam rangka memperkuat kompetensi para pejabat pengadaan dan pejabat penerima hasil pekerjaan di lingkungan Ditjen AHU.

"Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, pejabat pengadaan dan pejabat penerima hasil pekerjaan tentunya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana saat ini peraturan terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berlaku adalah Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah," ujar dia.

Dok. Ditjen AHU

Peraturan tersebut, sambung dia, menggantikan peraturan sebelumnya yakni Perpres Nomor 54 Tahun 2010. Dalam peraturan baru tersebut, terdapat banyak perubahan secara fundamental yang perlu dipelajari dan diketahui oleh para pengelola pengadaan.

"Perubahan tersebut antara lain pada ruang lingkup, tujuan pengadaan, dan perencanaan pengadaan," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline